Kemenkes Diminta Perbaiki Pelayanan Penyandang Disabilitas Mental
Terbaru

Kemenkes Diminta Perbaiki Pelayanan Penyandang Disabilitas Mental

Ombudsman banyak menemukan pelanggaran HAM yang dirasakan oleh para penyandang disabilitas mental. Stigma negatif di masyarakat dan berbagai bentuk diskriminasi masih kerap terjadi bahkan di tempat rehabilitasi yang seharusnya untuk membantu memulihkan dan mengembalikan PDM untuk dapat hidup secara inklusif di masyarakat.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Ombudsman RI menyampaikan laporan hasil kajian sistemik (sistemic review) kepada Kementerian Sosial terkait penyelenggaraan tata kelola pelayanan unit rehabilitasi sosial bagi penyandang disabilitas mental (PDM). Foto: Ombudsman
Ombudsman RI menyampaikan laporan hasil kajian sistemik (sistemic review) kepada Kementerian Sosial terkait penyelenggaraan tata kelola pelayanan unit rehabilitasi sosial bagi penyandang disabilitas mental (PDM). Foto: Ombudsman

Ombudsman RI menyampaikan laporan hasil kajian sistemik (sistemic review) kepada Kementerian Sosial terkait penyelenggaraan tata kelola pelayanan unit rehabilitasi sosial bagi penyandang disabilitas mental (PDM). Kajian yang dilaksanakan di Bengkulu, Kalimantan Selatan, Jawa Tengah, Jawa Barat, Banten dan DKI Jakarta ini dilakukan sebagai bentuk pencegahan terjadinya maladministrasi pada unit rehabilitasi sosial milik pemerintah dan swasta.

Anggota Ombudsman RI, Indraza Marzuki Rais mengatakan, berdasarkan pemantauan lapangan yang dilakukan oleh Ombudsman di beberapa unit rehabilitasi sosial masih ditemui berbagai pelanggaran HAM.

"Masih banyak ditemukan pelanggaran HAM yang dirasakan oleh para penyandang disabilitas mental. Stigma negatif di masyarakat dan berbagai bentuk diskriminasi masih kerap terjadi bahkan di tempat rehabilitasi yang seharusnya untuk membantu memulihkan dan mengembalikan PDM untuk dapat hidup secara inklusif di masyarakat," ujar Indraza dalam konferensi pers, Rabu (21/12), sebagaimana dikutip dalam laman resmi Ombudsman.

Baca Juga:

Contoh pelanggaran HAM yang ditemukan Ombudsman adalah kurang layaknya ruang tidur karena tidak ada sarana dan prasarana yang memadai. Sehingga penyandang disabilitas mental tidur hanya beralaskan lantai atau bahkan di gubuk. Selain itu, Ombudsman juga menemukan ruangan yang penghuninya melebihi kapasitas.

Lebih lanjut Indraza menyampaikan fokus kajian Ombudsman yang mengacu pada UU No.25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik beserta berbagai turunannya, telah mengatur standar pelayanan publik yang harus dipenuhi oleh setiap penyelenggara, tak terkecuali bagi panti rehabilitasi.

"Tidak terpenuhinya pemenuhan standar pelayanan publik dapat menjadi peluang terjadinya berbagai penyimpangan terhadap PDM yang berada di panti rehabilitasi sosial. Ombudsman melihat pada implementasi atau pemenuhan standar pelayanan yang harus dipenuhi antara lain tentang bagaimana prosedur pelayanan (syarat, biaya, jangka waktu), jenis layanan, ketersediaan sarpras, ketersediaan dan kompetensi SDM, mekanisme pengawasan, pengelolaan pengaduan," terang Indraza.

Tags:

Berita Terkait