Kemenkes Diminta Perbaiki Pelayanan Penyandang Disabilitas Mental
Terbaru

Kemenkes Diminta Perbaiki Pelayanan Penyandang Disabilitas Mental

Ombudsman banyak menemukan pelanggaran HAM yang dirasakan oleh para penyandang disabilitas mental. Stigma negatif di masyarakat dan berbagai bentuk diskriminasi masih kerap terjadi bahkan di tempat rehabilitasi yang seharusnya untuk membantu memulihkan dan mengembalikan PDM untuk dapat hidup secara inklusif di masyarakat.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit

Indraza menyampaikan, temuan Ombudsman menunjukkan bahwa panti rehabilitasi sosial yang dikelola oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian Sosial dan pemerintah daerah, kondisinya lebih baik daripada panti milik swasta atau masyarakat. Kesenjangan ini sangat dirasakan terutama dari segi sarana prasarana dan kompetensi SDM. Minimnya anggaran menjadi salah satu penyebab kondisi ini.

Di samping itu, Indraza mengungkapkan bahwa proses akreditasi juga masih terkendala karena minimnya jumlah asesor dan minimnya sosialisasi pentingnya akreditasi. Diharapkan akreditasi dapat menjamin adanya pemenuhan standar pelayanan yang memadai.

Selanjutnya, meskipun ada program Atensi yang mengamanatkan panti untuk melakukan multilayanan, Ombudsman menemukan belum banyak baik panti pemerintah apalagi milik swasta yang mengetahui program tersebut. Ombudsman juga menyoroti belum adanya instrumen monitoring dan evaluasi sebagai bentuk pengawasan yang semestinya dilakukan secara berjenjang.

"Mencermati berbagai temuan ini, Ombudsman berharap Kementerian Sosial agar mengoptimalkan kerja sama, koordinasi, pendampingan dan bahkan melakukan dukungan teknis secara berjenjang dengan pemerintah daerah dan kepada pemilik panti swasta," ucap Indraza.

Selanjutnya, Indraza berharap, Menteri Sosial dapat membagi praktik baik dalam pemenuhan standar pelayanan publik di panti sosial, dalam rangka perbaikan kualitas pelayanan publik yang mampu menjamin hak asasi para penyandang disabilitas mental. "Secara luas Ombudsman juga berharap kepada para masyarakat, untuk juga mendukung terciptanya lingkungan masyarakat yang inklusif yang ramah bagi kaum rentan khususnya para penyandang disabilitas mental," tutup Indraza.

Anggota Ombudsman RI, Johanes Widijantoro menambahkan, Ombudsman secara internal telah memberikan pelatihan peningkatan kapasitas bagi Insan Ombudman untuk memberikan layanan pengaduan bagi penyandang disabilitas. Dirinya berharap dengan perbaikan layanan ini, maka para penyandang disabilitas bisa mendapatkan hak yang sama sebagai warga negara Indonesia.

Hasil kajian Ombudsman ini disampaikan secara langsung kepada Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Kemensos, Pepen Nazaruddin dan Staf Khusus Menteri Sosial, Doddi Madya Judanto.

Tags:

Berita Terkait