Kementerian Kesehatan RI mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang kesiapsiagaan menghadapi libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2023 yang ditujukan kepada seluruh pemerintah daerah di Indonesia.
"Mengingat libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 masih dalam masa pandemi COVID-19, diperlukan kesiapsiagaan sektor kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian penyakit COVID-19," kata Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin di Jakarta.
Menurut Budi, pemberian pelayanan kesehatan selama mobilisasi masyarakat menghadapi liburan tersebut meliputi pengobatan penyakit sehari-hari, penyakit akibat perjalanan, tindakan kesehatan pada kecelakaan lalu lintas, serta melakukan surveilans kesehatan untuk mengantisipasi potensi adanya kejadian luar biasa.
Surat Edaran bernomor K.02.02/II/3984/2022 yang diterbitkan per 18 Desember 2022 untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan koordinasi lintas program dan lintas sektor dalam menghadapi mobilisasi masyarakat selama libur Natal dan Tahun Baru, di tengah situasi pandemi serta potensi penyakit yang dapat menimbulkan kejadian luar biasa.
Baca Juga:
- Tips Belanja Online Aman Jelang Natal
- Begini Ketentuan Perayaan Natal 2022 Berdasarkan SE Menteri Agama
Untuk itu, Kemenkes meminta pemerintah daerah segera membentuk Tim Penyelenggaraan Kesehatan dalam menghadapi arus Libur Natal dan Tahun Baru sebagai wadah meningkatkan jejaring kerja.
Tim tersebut terdiri atas unsur instansi atau pemangku kepentingan terkait di kabupaten/kota, dan unsur tenaga kesehatan sebagai pemberi pelayanan kesehatan, pelayanan kegawatdaruratan, dan evakuasi medik selama masa libur.