Kemenkeu: ASN yang Sedang Diperiksa Tidak Dapat Resign
Utama

Kemenkeu: ASN yang Sedang Diperiksa Tidak Dapat Resign

Hal ini sebagaimana diatur dalam PP 17/2020 dan Perka BKN No,3 Tahun 2020.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit

Sementara itu, Irjen Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh menyampaikan bahwa pihaknya sudah membentuk tiga tim untuk melakukan pemeriksaan terhadap kasus ini. Tim pertama adalah tim eksaminasi yang melakukan pemeriksaan ke lapangan untuk mengeksaminasi laporan kekayaan yang bersangkutan. Tim kedua adalah tim penelusuran harta kekayaan yang belum dilaporkan, dan tim ketiga adalah tim investigasi yang mendalami dugaan terjadinya fraud.

“Perlu disampaikan juga bahwa kami di dalam pelaksanaan pemeriksaan ini juga selalu berkoordinasi dengan KPK khususnya untuk mendalami harta yang belum dilaporkan dan juga PPATK terkait mendalami informasi transaksi keuangan yang bersangkutan,” ucap Awan.

Kemenkeu akan tetap membutuhkan masukan dari masyarakat. Kemenkeu membuka saluran pengaduan Whistleblowing System (WISE). Pengaduan yang masuk ditindaklanjuti, dengan rangkaian kegiatan mulai dari verifikasi sampai dengan investigasi yang dapat berujung kepada penjatuhan hukuman disiplin. Pelaporan kepada WISE dapat disampaikan melalui website www.wise.kemenkeu.go.id atau melalui saluran hotline 134.

Upaya pengawasan integritas dan pencegahan di Kemenkeu dilaksanakan dengan Kerangka Kerja Integritas, menggunakan 3-line of defence. Di lini pertama adalah manajemen di unit kerja dan kantor masing-masing. Lini kedua adalah di tingkat unit eselon 1.

Sebagai penutup, Suahasil juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pegawai Kemenkeu yang bekerja secara tekun, jujur, amanah dengan menjaga setiap aspek pengelolaan keuangan negara kita tercinta. “Teruskan semangat bekerja dengan amanah, jaga profesionalisme, jaga Integritas anda semua. Ketika anda menjaga reputasi anda, maka anda juga menjaga reputasi Kementerian Keuangan dan Indonesia,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait