Kemenkeu Bentuk Pokja Transisi Perpindahan Pengadilan Pajak ke MA
Terbaru

Kemenkeu Bentuk Pokja Transisi Perpindahan Pengadilan Pajak ke MA

Proses transisi Pengadilan Pajak ke MA masih dalam tahap kerangka diskusi. Diharapkan dalam jangka waktu 2,5 tahun ke depan proses transisinya bisa berjalan mulus.

CR 29
Bacaan 3 Menit
Gedung Pengadilan Pajak. Foto: www.pajakonline.com
Gedung Pengadilan Pajak. Foto: www.pajakonline.com

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sedang mempersiapkan proses transisi perpindahan kewenangan Pengadilan Pajak dari Kemenkeu ke Mahkamah Agung (MA). Hal tersebut sebagaimana perintah Putusan MK No. 26/PUU-XXI/2023 yang memutuskan kewenangan pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan Pajak dari Kemenkeu ke MA. MK memberi tenggat waktu perpindahan ini paling lama pada 31 Desember 2026.

Terkait progress pemindahan tersebut, Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Heru Pambudi menyampaikan pihaknya telah membentuk Kelompok Kerja (Pokja) khusus untuk membahas rencana transisi Pengadilan Pajak dari Kemenkeu ke MA. Selanjutnya Kemenkeu akan berkoordinasi dengan pokja penyatuan atap Pengadilan Pajak yang telah dibentuk oleh MA berdasarkan Surat Keputusan Ketua MA Nomor 112/KMA/KS.OT1/IV/2024.

"Pokja ini akan berdiskusi dengan pokja MA di dalamnya ada perwakilan kementerian mulai dari Sekretariat Pengadilan Pajak dan juga hakim-hakim pengadilan pajak yang ikut dalam rencana transisi," ungkap Heru usai konferensi pers APBN KiTA edisi Mei 2024, Senin (27/5/2024) malam.

Baca Juga:

Ia menerangkan sejauh ini progress transisi masih berada di tahap awal, proses transisi Pengadilan Pajak ke MA masih dalam tahap kerangka diskusi. Kemenkeu sudah membentuk Pokja internal sebagai wadah konsolidasi internal di lingkup Kemenkeu sendiri.

"Transisi dalam 2,5 tahun ke depan ini kita harapkan bisa berjalan mulus dan yang penting adalah kepastian hukum dalam rangka Pengadilan Pajak ini bisa tetap terjaga," lanjutnya.

Seperti dketahui, perpindahan pengadilan pajak dari Kemenkeu ke MA merupakan perintah MK lewat putusan uji materi Pasal 5 ayat (2) UU No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang dimohonkan Nurhidayat, seorang advokat dengan spesialisasi penanganan perkara perpajakan dan Allan Fatchan Gani Wardhana dan Yuniar Riza Hakiki.

Tags:

Berita Terkait