Kemenkeu-Kejagung Teken MoU Terkait TPPU di Perpajakan dan Bea Cukai
Terbaru

Kemenkeu-Kejagung Teken MoU Terkait TPPU di Perpajakan dan Bea Cukai

Terdapat tiga perjanjian kerja sama yang telah ditandatangani. Apa saja?

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati. Foto: RES
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati. Foto: RES

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) menjalin kerja sama dalam rangka penegakan hukum terhadap tindak pidana pencucian uang (TPPU) khususnya di bidang perpajakan serta kepabeanan dan cukai. Perjanjian kerja sama tersebut ditandatangani oleh masing-masing pimpinan dengan disaksikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani serta Jaksa Agung ST Burhanuddin.

“Saya menyambut gembira bagi instansi kami dan Kejaksaan Agung untuk saling membuka komunikasi serta koordinasi,” kata Sri Mulyani di Jakarta, Kamis, (16/6).

Dalam hal ini, terdapat tiga perjanjian kerja sama yang telah ditandatangani. Pertama, perjanjian kerja sama antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Kedua, perjanjian kerja sama antara DJP dan Jampidsus ini mengenai Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana di Bidang Perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ketiga, perjanjian kerja sama kedua dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dengan Jampidsus mengenai Penegakan Hukum Tindak Pidana Kepabeanan, Cukai dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca juga:

Tak hanya itu, DJBC turut melakukan kerja sama mengenai Penelusuran Aset Tindak Pidana

Kepabeanan, Cukai dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel).

“Tentunya, dalam hal ini bea cukai punya kewenangan untuk penyelidikan penyelundupan, pajak berwenang menegakkan kepatuhan dan kami hanya mengawasi jangan sampai ada kebocoran keuangan negara,” kata Jaksa Agung Burhanuddin.

Sri Mulyani mengatakan untuk perjanjian kerja sama antara DJP dengan Jampidsus merupakan addendum dari perjanjian kerja sama yang sudah ditandatangani pada 29 Maret 2021. Langkah adendum dilakukan mengingat adanya tambahan seperti mengenai adanya ruang lingkup terkait laporan pengaduan masyarakat yang semakin banyak seiring perkembangan teknologi digital.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait