Kemenkop UKM Gandeng Hukumonline Beri Konsultasi Gratis UMKM Terdampak Covid-19
Berita

Kemenkop UKM Gandeng Hukumonline Beri Konsultasi Gratis UMKM Terdampak Covid-19

Masalah hukum yang biasa dihadapi UMKM adalah tenaga kerja, kredit macet, dan pembatalan kontrak.

Oleh:
Moch. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit

 

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki di kesempatan yang sama menjelaskan saat pandemi Covid-19 ini, banyak koperasi dan pelaku UMKM yang usahanya mengalami kesulitan ekonomi dan berpotensi terjerat masalah hukum dengan pihak ketiga.

 

Oleh karena itu, pihaknya bermaksud untuk memfasilitasi koperasi dan pelaku UMKM dengan layanan konsultasi hukum gratis yang akan disediakan oleh Hukumonline dan Justika.com.

 

99 persen pelaku usaha di Indonesia adalah UMKM. Penyerapan tenaga kerja sebesar 97 persen adalah UMKM. Dengan data ini sebenarnya UMKM yang terdampak harus betul-betul kita tolong,” terang Teten.

 

Lebih lanjut, Direktur Justika.com Melvin Sumapung mengatakan platform yang akan digunakan untuk layanan konsultasi hukum tersebut merupakan platform berbasis teknologi yang dibuat oleh Justika.com. 

 

“Di dalam platform tersebut koperasi dan pelaku UMKM dapat mengakses secara gratis layanan konsultasi hukum dari para advokat dalam bentuk pesan singkat digital (Chat),” terang Melvin. 

 

Rencananya kerja sama ini akan dilanjutkan untuk pemberian konsultasi hukum dalam bentuk konsultasi telepon, serta konsultasi dan layanan perizinan melalui Easybiz, apabila pelaku Koperasi dan UMKM membutuhkannya.

 

Tags:

Berita Terkait