Kemenkumham dan Kemenkominfo Buat Peraturan Bersama Soal Hak Cipta
Utama

Kemenkumham dan Kemenkominfo Buat Peraturan Bersama Soal Hak Cipta

Peraturan ini dipercaya memiliki nilai strategis karena akan mengatasi pelanggaran hak cipta di internet dan memberikan kewenangan kepada Kemenkominfo untuk menutup konten.

Oleh:
FAT
Bacaan 2 Menit

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengatakan, kedua regulasi yang diterbitkan ini diharapkan dapat memberikan jaminan perlindungan hukum bagi pelaku kreatif di Indonesia. “Dengan adanya dua regulasi tersebut maka diharapkan dapat memberikan jaminan perlindungan hukum bagi manusia kreatif Indonesia dengan meningkatkan kreatifitas,” katanya.

Kepala Badan Ekonomi Kreatif, Triawan Munaf menyambut baik terbitnya peraturan bersama ini. Menurutnya, peraturan ini sangat dinantikan oleh pelaku ekonomi kreatif khususnya industri musik dan film di Indonesia. Ia percaya, peraturan ini dapat menangani pelanggaran di industri musik dan film secara terpadu dan tuntas.

“Jika tidak, bukan hanya pelaku ekonomi kreatif yagn dirugikan tapi juga pemerintah dalam bentuk pajak,” kata Triawan.

Hal serupa juga diutarakan oleh Menkominfo Rudiantara. Menurutnya, peraturan bersama ini baru menyasar sisi negatif dari pesatnya teknologi terhadap industri musik dan film di Indonesia. Akibat teknologi yang berkembang tersebut, lagu-lagu atau film yang dapat mudah ditemui atau diunduh dari internet.

“Kerjasama ini membuat pemerintah lebih cepat melayani hal-hal yang negatif ini,” ujar Rudiantara.

Dalam peraturan bersama ini, Kemenkominfo memiliki kewenangan untuk menutup konten yang diduga telah melanggar hak cipta. Meski begitu, ia sadar, penutupan konten ini tidak lepas dari peran Kemenkumham khususnya Ditjen Kekayaan Intelektual yang paham mengenai pelanggaran kekayaan intelektual.

“Makanya kami minta bantuan ke para ahli di bidangnya untuk bantu kami lakukan evaluasi dan berikan rekomendasi sehingga masyarakat melihat secara governance dengan baik,” tutupnya.

Tags:

Berita Terkait