Kemenkumham dan Kemenparekraf Gandeng YouTube Bahas Aturan Royalti Musik
Terbaru

Kemenkumham dan Kemenparekraf Gandeng YouTube Bahas Aturan Royalti Musik

Google menilai bahwa peraturan hak cipta musik/lagu yang saat ini berlaku di Indonesia dinilai sudah tidak relevan lagi untuk dilaksanakan di 2022.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 4 Menit
Kemenkumham dan Kemenparekraf Gandeng YouTube Bahas Aturan Royalti Musik
Hukumonline

Google Indonesia bersama dengan Kemenkumhan dan Kemenparekraf melaksanakan Workshop Hak Cipta Musik di Youtube pada Selasa, (7/9) di Kantor Google Jakarta. Dalam workshop tersebut, Google menilai bahwa peraturan hak cipta musik/lagu yang saat ini berlaku di Indonesia dinilai sudah tidak relevan lagi untuk dilaksanakan di 2022.

“Kami menilai bahwa regulasi yang saat ini ada tidak merefleksikan bagaimana pasar beroperasi dan tidak sesuai dengan praktik lisensi di platform online yang serba cepat,” ujar Luke Anthony, Music Counsel, APAC Google, sebagaimana dikutip dari laman resmi DJKI.

Salah satu permasalahannya terletak pada perizinan musik/lagu yang dianggap terlalu kaku. Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta pasal 9 ayat 1 dan 2, seseorang yang ingin melaksanakan hak ekonomi dari terhadap suatu karya cipta harus meminta izin terlebih dahulu kepada pencipta.

Baca Juga:

“Sebagai dampaknya, YouTube dan penyedia layanan digital lainnya mengalami ketidakpastian operasional dan banyak hambatan untuk masuk ke pasar baru,” lanjutnya.

Luke menilai besarnya hambatan ini kemudian membuat para kreator atau pencipta tidak bisa mengeksploitasi hak ekonomi yang mereka miliki dari ciptaan mereka.

“Saya sebagai penulis lagu mendapatkan royalti dari YouTube. Ada satu lagu saya dibuat dalam 8 juta konten berisi cover lagu, sinetron, acara ajang pencarian bakat, atau konten pengguna lainnya. Tentu saja tidak mungkin saya beri izin mereka satu per satu untuk membuat konten tersebut,” terang Ade Nurulianto atau lebih dikenal sebagai Ade Govinda pada kesempatan yang sama.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait