Kemenkumham Sahkan Perubahan Kepengurusan Peradi Pimpinan Luhut MP Pangaribuan
Terbaru

Kemenkumham Sahkan Perubahan Kepengurusan Peradi Pimpinan Luhut MP Pangaribuan

Dalam lampiran Keputusan Menkumham tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Perhimpunan Advokat Indonesia, terdapat 7 posisi dalam Susunan Pengurus dan Pengawas yang dijabarkan oleh Kemenkumham.

Oleh:
Ferinda K Fachri
Bacaan 2 Menit
Luhut MP Pangaribuan. Foto: Dokumentasi Hukumonline
Luhut MP Pangaribuan. Foto: Dokumentasi Hukumonline

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI baru saja mengeluarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-0000883.AH.01.08 Tahun 2022 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) yang ditandatangani Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham RI, Cahyo Rahadian Muzhar, pada Kamis 28 April 2022.

Keputusan itu terbit atas permohonan yang diajukan Luhut MP Pangaribuan tentang Perubahan Badan Hukum Perkumpulan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) sesuai Akta No.25 tertangal 26 April 2022 yang dibuat oleh Notaris Dewi Kusumawati, S.H. tentang Perubahan Badan Hukum Perkumpulan Peradi tanggal 28 April 2022.  

Baca:

Dari permohonan yang diterima Kemenkumham, dikeluarkan dua poin ketetapan. Kesatu, Perubahan Anggaran Dasar Peradi yang berkedudukan di Jakarta Pusat disetujui dengan NPWP: 751173550021000. Karena telah sesuai dengan data format isian perubahan yang disimpan database Sistem Administrasi Badan Hukum seperti salinan sebagaimana Akta No. 25 tertangal 26 April 2022 yang dibuat oleh Notaris Dewi Kusumawati yang berkedudukan di Jakarta Selatan.

“Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Apabila ternyata di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini, maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya,” demikian bunyi poin kedua Keputusan tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Perhimpunan Advokat Indonesia ini.

Kemudian dalam lampiran Keputusan ini, terdapat 7 jabatan dalam Susunan Pengurus dan Pengawas Peradi pimpinan Luhut MP Pangaribuan ini. Posisi tersebut antara lain Ketua Umum yang diduduki oleh Luhut MP Pangaribuan; Ifdhal Kasim sebagai Wakil Ketua Umum; Imam Hidayat selaku Sekretaris Jenderal; Muhammad Daud Berueh sebagai Wakil Sekretaris Jenderal; Esterina Dewikusuma Ruru sebagai Bendahara Umum; Ecoline Situmorang sebagai Wakil Bendahara Umum; dan Bachtiar Sitanggang sebagai Pengawas.

Atas keputusan yang sempat ramai beredar di publik, Luhut MP Pangaribuan mengkonfirmasi kepada Hukumonline melalui pesan singkat, Kamis (28/4/2022), mengenai adanya keputusan tersebut dan bisa ditelusuri melalui laman website resmi AHU Kemenkumham RI. Dirinya menanggapi hal tersebut sebagai sebuah momen bersama untuk bagaimana melihat ke depan dan meningkatkan kualitas profesi advokat bersama-sama dengan menjalankan amanah yang dimandatkan UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat).

“Ini bukan soal siapa benar dan siapa salah. Tapi momen bersama bagaimana melihat ke depan. Bagaimana meningkatkan kualitas profesi advokat bersama-sama sebagai bagian kekuasaan kehakiman. (Saya) Mengajak kebersamaan semua advokat untuk menjalankan amanah UU Advokat untuk dilaksanakan,” kata Ketua Umum Peradi Rumah Advokat Bersama (RBA) ini. 

Hukumonline telah berupaya untuk menghubungi Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Dirjen AHU Kemenkumham) RI Cahyo Rahadian Muzhar. Namun, sampai berita ini diturunkan, Cahyo Rahadian belum memberikan tanggapannya.

Tags:

Berita Terkait