Kemenkumham Siapkan 2 Kebijakan Tangani Dugaan Pelanggaran HAM
Utama

Kemenkumham Siapkan 2 Kebijakan Tangani Dugaan Pelanggaran HAM

Antara lain menyusun rancangan Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Penanganan Dugaan pelanggaran HAM dan rencana ratifikasi Konvensi PBB tentang Pelindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa (CPED).

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Narasumber dalam webinar bertema 'Put an End to All Judicial Harassment to Protect and Expand Civic Space', Selasa (21/6/2022). Foto: ADY
Narasumber dalam webinar bertema 'Put an End to All Judicial Harassment to Protect and Expand Civic Space', Selasa (21/6/2022). Foto: ADY

Konstitusi menjamin berbagai macam HAM bagi setiap warga negara, misalnya hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Lebih lanjut, Pasal 8 UU No.39 Tahun 1999 tentang HAM menyebut perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM terutama menjadi tanggung jawab pemerintah.

Direktur Instrumen HAM Kementerian Hukum dan HAM, Betni Humiras Purba, mengatakan Indonesia sudah memiliki berbagai regulasi terkait HAM baik nasional atau yang diadopsi dari hukum internasional. Pemerintah juga terus berupaya menjalankan kewajibannya untuk melindungi, memajukan, menegakkan, dan memenuhi HAM melalui beragam kebijakan.

Betni menjelaskan saat ini pihaknya menyiapkan beberapa instrumen dalam rangka menangani pelaporan dugaan pelanggaran HAM. Setidaknya, ada 2 kebijakan yang disiapkan. Pertama, menyusun rancangan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) tentang Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM.

Baca Juga:

Substansi yang diatur dalam rancangan Permenkumham itu sedikitnya terdiri beberapa hal seperti program pembentukan pos pengaduan dugaan pelanggaran HAM yang memiliki landasan legitimasi yang kuat agar dapat dilaksanakan di seluruh Indonesia. Kemudian mendorong gagasan untuk memperkuat Kementerian Hukum dan HAM dalam menjalankan tanggung jawab pemerintah dalam melaksanakan tanggung jawab HAM.

“Prosedur pelaporan dugaan pelanggaran HAM dapat disampaikan melalui aplikasi SIMAS HAM atau pengaduan langsung ke Ditjen HAM dan Kanwil Kemenkumham,” kata Betni Humiras Purba dalam webinar bertema “Put an End to All Judicial Harassment to Protect and Expand Civic Space”, Selasa (21/6/2022).

Kedua, pemerintah menyiapkan ratifikasi Konvensi PBB tentang Pelindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa (CPED). Dalam proses ratifikasi itu Kementerian Hukum dan HAM sebagai pemrakarsa bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan serta Kementerian Pertahanan. Betni berharap dalam waktu dekat rancangan ratifikasi itu bisa dibahas bersama DPR.

Tags:

Berita Terkait