Kemenkumham Siapkan 2 Kebijakan Tangani Dugaan Pelanggaran HAM
Utama

Kemenkumham Siapkan 2 Kebijakan Tangani Dugaan Pelanggaran HAM

Antara lain menyusun rancangan Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Penanganan Dugaan pelanggaran HAM dan rencana ratifikasi Konvensi PBB tentang Pelindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa (CPED).

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

Betni menjelaskan ratifikasi CPED itu dilakukan sebagai bentuk komitmen pelindungan HAM di Indonesia sebagaimana mandat Pasal 28G dan 28I UUD NKRI Tahun 1945. Mandat tersebut meliputi hak perlindungan pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda. “Hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu,” ujarnya.

Kemudian meliputi juga hak untuk bebas dari penyiksaan dan/atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia, hak untuk hidup, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang tidak berlaku surut.

Selain itu, Betni menegaskan selama ini Kementerian Hukum dan HAM melibatkan masyarakat sipil dalam berbagai penyusunan kebijakan. Misalnya, penyusunan kajian naskah akademik dan RUU tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (RUU KKR) dengan melibatkan IKOHI dan Elsam. Penyusunan RUU No.39 Tahun 1999 melibatkan PSHK dan akademisi. Penyusunan Perpres No.53 Tahun 2021 tentang RANHAM 2021-2025 melibatkan HRWG.

Dalam menyusun RKUHP masyarakat sipil juga dilibatkan melalui diskusi publik di 12 kota serta hearing prolegnas dan kegiatan lainnya. Guna memastikan peraturan perundang-undangan yang diterbitkan selaras HAM, Kementerian Hukum dan HAM telah menerbitkan Permenkumham No.24 tahun 2017 tentang Materi Muatan HAM dalam Penyusunan Peraturan Perundang-undangan.

Tak ketinggalan Betni menyebut perlindungan hukum kelompok masyarakat adat merupakan salah satu sasaran strategis Perpres No.53 Tahun 2021 tentang RANHAM.

Tags:

Berita Terkait