“Kita koordinasi dengan kementerian terkait untuk mewujudkan langkah-langkah tersebut, dan juga sejalan dengan Inpres tentang realokasi anggaran dalam rangka pencegahan dan penanganan Covid-19, dan beberapa stimulus ekonomi untuk meringankan dampak dan biaya guna mengurangi potensi PHK karyawan. Untuk itu diperlukan kerja sama di berbagai pihak dan kalangan masyarakat, untuk saling membantu dalam kondisi yang tidak mudah,” imbuhnya.
Selain itu, Kemenpar juga menyiapkan kerja sama dengan jaringan hotel untuk menyediakan sarana tempat tinggal bagi tim kesehatan agar dekat dengan Rumah sakit dan sebagai tempat karantina, serta menyediakan sarana transportasi untuk para medis dan gugus tugas Covid-19.
Sebelumnya, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatir DKI Jakarta mengeluarkan Surat Edaran Nomor 160 Tahun 2020 tentang Penutupan Sementara Kegiatan Operasional Industri Pariwisata Dalam Upaya Kewaspadaan Terhadap Penularan Infeksi Corona Virus Disease (Covid-19). SE ini memiliki lima poin yang pada intinya menutup 17 jenis usaha hiburan.
Adapun 14 jenis usaha hiburan yang ditutup adalah klub malam, diskotek, pub/music hidup, karaoke keluarga, karaoke executive, bar/rumah minum, griya pijat, SPA (Sante Par Aqua), bioskop, bole gelinding, bola sodok, mandi uap, seluncur dan arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa.
Kemudian SE ini juga mengimbau kepada penyelenggaran kegiaran MICE, Ballroom hotel dan Balai PErtemuan untuk menunda penyelenggaraan event dan/atau kegiatan sampai batas waktu yang ditentukan. Dan dalam rangka pencegahan, kegiatan penyelenggaran industri pariwisata dihimbau untuk melakukan pembersihan pada lingkungan dan lokasi usaha masing-masing menggunakan pembasmi kuman (spray fast acting alcoholic spray disinfectant) serta melakukan sosialisasi usaha masing-masing terkait antisipasi terhadap penyebaran Covid-19.
PHK
Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Obon Tabroni meminta pengusaha tidak memutus hubungan kerja (PHK) terutama di sektor-sektor yang rentan terdampak pandemi global corona virus (Covid-19).
"Buruh yang bekerja di sektor pariwisata dan perhotelan sudah terdampak akibat tingkat kunjungan yang semakin menurun. Begitu pun di sektor retail. Jangan 'membonceng' musibah Corona untuk melakukan PHK pada pekerja," ujar Obon di Jakarta, Senin (23/3) seperti dikutip Antara.