Kementerian ATR/BPN Komitmen Percepat Proses Perubahan Nama Kreditur Hasil Merger BSI
Terbaru

Kementerian ATR/BPN Komitmen Percepat Proses Perubahan Nama Kreditur Hasil Merger BSI

Diharapkan proses penyelesaian perubahan nama kreditur Bank BSI dapat selesai pada akhir Juni.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Kementerian ATR/BPN Komitmen Percepat Proses Perubahan Nama Kreditur Hasil Merger BSI
Hukumonline

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Bank Syariah Indonesia (BSI) terus berkoordinasi untuk menuntaskan proses perubahan nama kreditur hasil penggabungan (merger) instansi. Perubahan dilakukan setelah adanya merger antara Bank Mandiri Syariah, Bank Negara Indonesia (BNI) Syariah, dan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Syariah. Sehingga perlu disesuaikan pula perubahan nama kreditur dalam sertipikat Hak Tanggungan merupakan akibat hukum dari adanya merger.

Sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah, jika piutang yang dijamin dengan Hak Tanggungan beralih karena cessie, subrogasi, pewarisan, atau sebab-sebab lain, Hak Tanggungan tersebut ikut beralih karena hukum kepada kreditur yang baru. Dan beralihnya Hak Tanggungan ini wajib didaftarkan oleh kreditur baru kepada Kantor Pertanahan.

Mengenai proses peralihan ini, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana mengatakan, koordinasi yang dilakukan harus lebih baik dan lebih aktif. “Bukan hanya zoom seperti sekarang. Tapi pemimpin regional Bank BSI juga berkomunikasi langsung dengan teman-teman di Kantor Pertanahan maupun di Kantor Wilayah BPN,” ujar Suyus pada webinar Perubahan Nama Kreditur ke Atas Nama PT Bank Syariah Indonesia, Tbk, Rabu (25/05).

Baca Juga:

Menurut Suyus Windayana, proses penggabungan ini sudah dibicarakan cukup lama. Saat ini juga sudah dibuatkan surat edaran (SE) dan aturan-aturannya. “Juknis (petunjuk teknis, red) dan aplikasi semua sudah disiapkan. Tinggal bagaimana ini diimplementasikan di Kantor-kantor Pertanahan. Saya berharap proses ini bisa selesai segera,” jelasnya.

Wakil Direktur Utama 2 BSI, Abdullah Firman Wibowo mengungkapkan bahwa proses perubahan nama kreditur BSI sudah mulai dilakukan sejak awal merger. “Kami sudah mulai sejak 2021, namun memang belum masif. Pada kesempatan ini, kami berterima kasih atas support yang luar biasa dari Kementerian ATR/BPN yang telah membantu BSI dalam melakukan percepatan perubahan nama kreditur,” ucap Abdullah Firman Wibowo.

Kemudian Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Andi Tenri Abeng mengingatkan kembali arahan Dirjen PHPT mengenai target penyelesaian perubahan nama kreditur Bank BSI. Diharapkan proses penyelesaian perubahan nama kreditur Bank BSI dapat selesai pada akhir Juni.

“Target untuk 2022 itu Pak Dirjen mengharapkan itu selesai di akhir Juni. Tolong dipercepat mengingat sekarang sudah mau awal Juni. Untuk BSI, ia juga mengharapkan untuk target 2025-2049 kalau sudah bisa dilaksanakan di tahun ini atau tahun depan sampai dengan tahun 2024, itu bisa dipercepat juga,” sebutnya.

Dapat diinformasikan, dari target 2022 ini yang sudah berhasil diselesaikan proses perubahannya adalah sekitar 33%. Adapun besaran total target 2022 adalah 38.242 dan yang telah selesai adalah 12.539 kreditur. “Ini yang di-challenge Pak Dirjen untuk kita selesaikan di akhir Juni. Sehingga, kemungkinan target 2023 juga akan dimajukan untuk termin semester 2 tahun 2022. Jadi nanti akan kita evaluasi pada akhir Juni,” ujar Andi Tenri Abeng.

Bicara soal proses peralihan, Andi Tenri Abeng menjelaskan, bila yang dimohonkan adalah peralihan Hak atas Tanah karena merger, itu akan terkena Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Sedangkan, kalau itu permohonan pendaftaran peralihan kreditur karena merger, maka tidak kena BPHTB. Dan berdasarkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2021 Pasal 121 itu hanya melampirkan di antaranya sertipikat Hak Tanggungan, sertipikat Hak atas Tanahnya, dan surat tanda bukti beralihnya piutang yang dijaminkan dengan Hak Tanggungan.

Sebagai catatan, dalam SE Dirjen PHPT Nomor HR.02.01/656-400/VI/2021 sudah disampaikan penjelasan yang lebih rinci, termasuk informasi bahwa kelengkapan persyaratan itu dapat diunduh melalui https://htel-pelaksanaan.atrbpn.go.id.

Tags:

Berita Terkait