Kementerian ESDM Diminta Bentuk Ditjen Gakum Tambang Ilegal
Terbaru

Kementerian ESDM Diminta Bentuk Ditjen Gakum Tambang Ilegal

Permasalahan illegal mining tak dapat ditanggulangi secara optimal sepanjang ketiadaan konsistensi penegakan hukum yang tegas dan tanpa pandang bulu.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Adanya beking dalam praktik pertambangam ilegal di banyak daerah menjadi persoalan tersendiri di tengah ruwetnya perizinan di sektor pertambangan. Perlu terobosan selain penegakan hukum oleh aparat, seperti membentuk Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakum) tambang ilegal di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eddy Soeparno di Komplek Gedung Parlemen, Selasa (29/11/2022. “Target yang dicapai selain penanggulangan masalah illegal mining adalah adanya Direktorat Jenderal Penegakan Hukum di ESDM agar fungsi dan peran inspektorat tambang yang dirasakan sekarang yang belum maksimal bisa digantikan oleh Ditjen Gakkum di ESDM,” ujarnya.

Ia mengatakan Kementerian ESDM agar segera melakukan pembentukan Ditjen Gakum dalam menindak penambang di pertambangan ilegal di Indonesia. Tentu saja mereka tambang sumber daya alam (SDA) yang tidak mengantongi izin dari otoritas berwenang. Praktik penambangan ilegal di seluruh nusantara boleh dibilang sangat banyak. Apalagi terdapat pihak-pihak tertentu yang menjadi beking penambangan ilegal. Karenanya dibutuhkan keseriusan dalam menindak tambang-tambang tak berizin.

Eddy melihat persoalan pertambangan ilegal jenis batubara, pasir, nikel, dan lainnya. Hal ini tak hanya terjadi di pulau Jawa, tapi di banyak pulau, khususnya di Kalimantan. Baginya, praktik tambang ilegal di nusantara sudah berjalan lama. Hanya saja penegakan hukum yang dilakukan aparat penegak hukum belum membuat efek jera para pelaku.

Karenanya dengan membentuk Ditjen Gakum penambangan ilegal di Kementerian ESDM melengkapi tugas aparat penegak hukum untuk menindak penambang ilegal. Soalnya, permasalahan illegal mining tak dapat ditanggulangi secara optimal sepanjang ketiadaan konsistensi penegakan hukum yang tegas dan tanpa pandang bulu.

Namun begitu, politisi Partai Amanat Nasional mengakui belum adan target jangka panjang membentuk Ditjen Gakum di Kementerian ESDM. Karenanya, belum dapat diketahui waktu pembentukan Ditjen Gakum karena Panitia Kerja (Panja) tambang ilegal di Komisi VII belum rampung masa kerjanya.

“Jadi itu merupakan salah satu usulan yang akan nanti kami sampaikan dalam kesimpulan Panja Illegal Mining,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait