Kementerian Investasi/BKPM Tunda Soft Launching OSS RBA
Terbaru

Kementerian Investasi/BKPM Tunda Soft Launching OSS RBA

Dengan tidak berlakunya OSS 1.1, maka terjadi kekosongan hukum dalam pelaksanaan proses perizinan di Indonesia. Hal ini menyebabkan ketidakpastian berusaha.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengumumkan penundaan soft launching Online Single Submission (OSS) berbasis risiko atau Risk Based Approach (RBA). Dalam pengumuman Kementerian Investasi/BKPM No.8 Tahun 2021 disampaikan bahwa pelaksanaan layanan pada sistem OSS berbasis risiko (soft launching) pada tanggal 2 Agustus 2021 pukul 06.00 WIB ditunda sampai dengan pemberitahuan selanjutnya.

Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal, Ahmad Idrus, menyampaikan bahwa penundaan ini dilakukan dalam rangka penyempurnaan sistem sehingga layanan perizinan berusaha berbasis risiko dapat berjalan secara optimal dan efisien. Selain itu, karena Sistem OSS versi 1.1 sudah dihentikan operasionalisasinya pada tanggal 30 Juli 2021 pukul 18.00 WIB, maka Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal untuk sementara tidak memberikan pelayanan perizinan berusaha sampai dengan pelaksanaan Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko diberlakukan sesegera mungkin.

Merespons pengumuman tersebut, Direktur Easybiz Leo Faraytodi menyampaikan bahwa proses transisi dari OSS 1.1 ke OSS RBA merupakan sesuatu yang fundamental dalam proses perizinan usaha di Indonesia. Namun dia menilai pemerintah seharusnya melakukan antisipasi dan menyiapkan infrastruktur OSS RBA mengingat tidak berlakunya OSS 1.1 sejak 30 Agustus 2021 lalu.

“Memang prsoes transisi ini adalah sesuatu yang fundamental dalam proses perizinan usaha di Indonesia dari OSS 1.1 ke RBA, perlu persiapan yang lebih mantap dan matang supaya bisa optimal. Cuma memang seharusnya ini bisa diatur karena ada kekosongan beberapa karena ini sebagaimana diumumkan BKPM ditunda sampai batas waktu yang tidak ditentukan,” kata Leo kepada Hukumonline, Senin (2/8). (Baca: Konsultan Hukum Berada di Bawah Kewenangan Kemenparekraf, Begini Respon BKPM)

Idealnya, lanjut Leo, pemerintah sebagai penyedia layanan seharusnya membuat langkah antisipatif, sehingga tidak ada jeda dari OSS 1.1 ke OSS RBA karena perizinan berusaha tidak kenal waktu. Pengentian perizinan online akan mempengaruhi pelaku usaha, terutama pelaku usaha yang membutuhkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dalam waktu cepat.

Dengan penundaan hingga batas waktu yang belum pasti, Leo memastikan proses perizinan berusaha menjadi terhambat. Diharapkan penundaan peluncuran OSS RBA tidak membutuhkan waktu yang panjang guna memberikan kepastian berusaha.

“Ini berlaku untuk semua perizinan, kita berharap penundaan tidak lama, karena bagaimanapun masyarakat atau pelaku usaha sangat butuh kepastian. Artinya yang mereka proses perizinan masih setengah-setengah, sudah di review tapi tiba-tiba OSS 1.1 dihentikan minggu lalu berdasarkan surat edaran,” imbuhnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait