Kementerian Investasi/BKPM Tunda Soft Launching OSS RBA
Terbaru

Kementerian Investasi/BKPM Tunda Soft Launching OSS RBA

Dengan tidak berlakunya OSS 1.1, maka terjadi kekosongan hukum dalam pelaksanaan proses perizinan di Indonesia. Hal ini menyebabkan ketidakpastian berusaha.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit

Leo mengaku ini bukan kali pertama pelaku usaha dihadapkan pada proses transisi pengurusan perizinan. Hal yang sama pernah terjadi saat proses perizinan manual dialihkan ke OSS 1.0. Saat ini OSS 1.1 sudah tidak bisa diakses, dan pelaku usaha masih menantikan kinerja dan respon OSS RBA dalam memproses perizinan.

Adapun dampak OSS RBA terhadap dunia bisnis Indonesia belum bisa terlihat jika sistem belum berjalan. Bagi Leo yang terpenting bukanlah berapa banyak proses perizinan yang dapat diproses di OSS RBA, tetapi bagaimana OSS RBA merespons dan memproses pengajuan perizinan.

“Kalau dari kami sebenarnya sudah antisipasi, ini pasti akan berubah ke OSS RBA dan dampaknya kita belum bisa menghitung harus lihat OSS RBA berjalan seperti apa, apakah kita harus pengajuan ulang atau ada konversi sehingga disesuaikan. Dan saat transisi OSS 1.0 ke 1.1 itu prosesnya cukup smooth, jadi tidak ada hambatan yang berarti. Saat ini masih bertanya-tanya OSS RBA dam OSS 1.1 itu perbedaanya apa, masih perlu dipelajari terlebih dahulu,” papar Leo.

Untuk diketahui, Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) merilis Surat Edaran Menteri Investasi/BKPM No.17 Tahun 2021 tentang Peralihan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Menjadi Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko Melalui Sistem OSS. SE 17/2021 tersebut kemudian direvisi dengan menerbitkan SE Menteri Investasi No 18 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Investasi/Kepala BKPM Nomor 17 Tahun 2021 tentang Peralihan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Menjadi Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko Melalui Sistem OSS.

SE Menteri Investasi/BKPM 18/2021 ini akan menjadi pedoman dan panduan bagi pelaku usaha mengenai mekanisme proses peralihan penyelenggaraan perizinan berusaha menjadi penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko melalui sistem OSS. Atas alasan peralihan ini, pelaku usaha diminta segera memenuhi komiten atas izin usaha yang belum efektif dan diajukan ke sistem OSS versi 1.1 paling telat 29 Juli 2021 pukul 24.00 wib.

Sistem OSS versi 1.1 hanya dapat digunakan paling lama 29 Juli 2021, dan per tanggal 30 Juli 2021 sistem OSS versi 1.1 tidak dapat digunakan karena BKPM tengah melakukan migrasi data ke sistem OSS Berbasis Risiko. rencananya soft launching sistem OSS Berbasis Risiko akan dilaksanakan pada 2 Agustus 2021 mendatang.

Selain terkait migrasi sistem OSS, SE ini BKPM turut mengatur 353 KBLI yang belum diatur dalam PP No.5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Tags:

Berita Terkait