Kementerian KKP: Tidak Boleh Ada Penambangan di Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil
Berita

Kementerian KKP: Tidak Boleh Ada Penambangan di Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil

Karena itu, Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) yang tidak sesuai ketentuan UU No.1 Tahun 2014 harus ditinjau kembali.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

 

Menurut Suharyanto, masalah ini sudah menjadi perhatian. Salah satu upaya yang dilakukan KKP yakni melakukan koordinasi dengan Kementerian dan Lembaga terkait seperti Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian Dalam Negeri, Kementerian ESDM, KPK, dan pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota.

 

Targetnya, hasil koordinasi itu akan selesai tahun ini dengan menerbitkan satu aturan bersama seperti Surat Edaran (SE). Aturan itu pada intinya menegaskan agar Perda RTRW yang tidak selaras dengan UU No.1 Tahun 2014 harus ditinjau kembali.

 

“Dalam peraturan itu juga akan diatur bagaimana penyesuaiannya dengan peraturan perundang-undangan yang ada atau ketika izinnya habis, maka tidak bisa diperpanjang lagi,” kata Suharyanto.

 

Suharyanto menegaskan Pasal 23 UU No.1 Tahun 2014 mengatur pulau kecil tidak bisa ditambang. Persoalannya, ada perusahaan yang sudah mengantongi izin sebelum UU No.1 Tahun 2014 terbit, sehingga perusahaan itu sudah melakukan operasional di pulau kecil. Tapi melalui koordinasi dengan beberapa kementerian dan lembaga terkait itu diharapkan ke depan pemerintah dapat mendorong revisi Perda RTRW, sehingga melarang pertambangan di pulau-pulau kecil.

 

Kepala Litbang KPK, Wawan Wardiana, menekankan KPK hanya bisa melakukan penindakan untuk kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan penyelenggara negara. Untuk isu sumber daya alam (SDA), tahun 2013 KPK mendeklarasikan gerakan nasional penyelamatan SDA. KPK menggandeng Kejaksaan, Polri, dan Panglima TNI untuk menandatangani deklarasi tersebut dengan harapan dapat dilaksanakan oleh masing-masing lembaga yang berkomitmen sampai ke tingkat bawah.

 

Salah satu pemicu deklarasi itu karena sampai saat ini tidak ada peta tentang Izin Usaha Pertambangan (IUP) baik yang diterbitkan pemerintah pusat dan daerah. Kemudian tidak ada aturan yang tegas menyebut kewajiban pengusaha yang mengantongi IUP. Data KPK menunjukan dari sekitar 10 ribu perusahaan tambang, ada 3 ribu yang tidak memiliki NPWP. Kemudian tidak ada informasi yang jelas bagaimana kewajiban perusahaan pasca melakukan penambangan.

 

“Ditambah lagi antar kementerian terkait sangat minim melakukan koordinasi,” katanya.

Tags:

Berita Terkait