Kementerian Perhubungan Lakukan Deregulasi Berantas Pungli
Berita

Kementerian Perhubungan Lakukan Deregulasi Berantas Pungli

Dengan deregulasi maka perizinan akan semakin mudah sehingga pungli, suap atau semacamnya bisa diminimalisasi.

Oleh:
ANT/FAT
Bacaan 2 Menit
Kementerian Perhubungan Lakukan Deregulasi Berantas Pungli
Hukumonline
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan terus melakukan deregulasi atau penyederhanaan peraturan sebagai salah satu upaya untuk memberantas pungutan liaratau pungli. Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan sekaligus Ketua Satuan Tugas Operasi Pemberantasan Pungli (OPP) Kemenhub Sugihardjo mengatakan,dengan deregulasi maka perizinan akan semakin mudah, sehingga pungli, suap atau semacamnya bisa diminimalisasi.

"Sesuai dengan tiga prioritas Menhub, bahwa deregulasi merupakan salah satu upaya karena dengan begitu menjadi jalan untuk kemudahan usaha," ujarnya di Jakarta, Jumat (21/10).

Sugihardjo mengatakan peraturan-peraturan yang akan dikaji kembali atau dideregulasi, yaitu yang terkait dengan pengurusan suatu izin yang bersifat monopoli. Pasalnya, monopoli merupakan salah satu celah yang menyebabkan penyimpangan itu terjadi, salah satunya pungli.

"Korupsi itu bukan sebab dan yang menyebabkannya itu monopoli, penyalahgunaan wewenang, dan tidak transparan," ucapnya. (Baca Juga: Kalangan Notaris dan PPAT Bersuara Soal Operasi Anti Pungli)

Untuk itu, Tim Satgas OPP yang melibatkan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Indonesia Corruption Watch (ICW) serta pengamat transportasi tersebut telah menyusun rencana aksi yang terkait dengan pelayanan perizinan dan nom perizinan di Kemenhub. Rencana aksi itumeliputi pelayanan perizinan angkutan darat, laut, udara, perkeretaapian dan perizinan fokus pada penerimaan pegawai Kemenhub hingga penerimaan calon utama.

Satgas OPP tersebut sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 265 Tahun 2016 tanggal 14 Oktober 2016. Satgas memiliki tugas mengawasi proses pelaksanaan pelayanan publik, melakukan pengawasan terhadap pelayanan publik dan memberikan rekomendasi kepada Menteri Perhubungan atas pelaksanaan pelayanan publik yang bebas pungli di Kemenhub.

Dia mengatakan hasil temuan dari Satgas OPP nantinya dapat berupa usulan perubahan sistem pemberjan pelayanan perizinan dan non perizinan serta perubaban regulasi. "Jika nantinya terbukti terjadi penyimpangan atau pelanggaran pada personem pemberi layanan, maka dapat direkomendasikan untuk diberikan sanksi administratif," tegasnya.

Salah satunya berupa pembinaan personel di internal Kemenhub maupun bentuk demosi, yaitu penurunan pangkat hingga pembebasan tugas. Jika temuan cukup bukti terjadi pungli, lanjut dia maka akan diteruskan ke aparat penegak hukum untuk diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Sugihardjo menjelaskan untuk mekanisme pelaksanaan pengawasan dapat dilakukan melalui pengawasan langsung, yaitu kunjungan kepada unit kerja pemberilayanan perizinan dan nonperizinan serta melalui kegiatan diskusi kelompok terfokus (FGD). "Diharapkan pelayanan perizinan dan nonperizinan di Kemenhub jangan sampai mengecewakan masyarakat," imbuhnya.

Dalam kesempatan sama, Inspektur Jenderal Kemenhub Cris Kuntadi mengatakan salah satu upaya untuk mengurangi kecurangan adalah dengan mengurangi interaksi antarorang dalam perizinan dan menerapkan sistem daring. Selain itu, dia juga merekomendasikan untuk mempercepat rotasi pegawai untuk menghindari adanya kerja sama atau "kongkalikong" antara pemohon dan pemberi izin. (Baca Juga: Pungli Perburuk Indeks Persepsi Korupsi Indonesia)

"Di sini, tugas Itjen lebih luas yaitu memetakan risiko-risiko di mana berpotensi terjadi penyimpangan, kami minta rotasi pegawai itu lebih cepat karena kalau kelamaan tidak baik, hubungannya akan semakin dekat dan sulit diberantas," tambahnya.
Tags:

Berita Terkait