Kementerian PPPA: Pelaku Kekerasan Terhadap ART di Apartemen Simprug Harus Dihukum Berat
Terbaru

Kementerian PPPA: Pelaku Kekerasan Terhadap ART di Apartemen Simprug Harus Dihukum Berat

Penegakan hukum harus dilakukan secara serius agar bisa memberikan efek jera.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Kekerasan yang menimpa pekerja atau asisten rumah tangga (ART) berinisial SK yang berasal dari Pemalang, Jawa Tengah mendapat sorotan berbagai pihak antara lain Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA). SK mengalami kekerasan di Apartemen Simprug, Jakarta Selatan. Asdep Pelayanan Perempuan Korban Kekerasan Kementerian PPPA, Margareth Robin Korwa menyampaikan rasa prihatin dan turut berduka atas kejadian yang dialami korban.

Margareth berpendapat kasus kekerasan fisik dan psikis yang menimpa SK tidak manusiawi. Para pelaku yang berjumlah delapan orang yaitu majikan korban, anak majikan, dan lima ART dinilai pantas untuk mendapat hukuman berat. Kendati demikian Kementerian PPPA menghormati proses hukum yang sedang berjalan dimana saat ini ditangani Polda Metro Jaya.

Kementerian PPPA melalui pelayanan perempuan dan korban kekerasan telah melakukan koordinasi dan klarifikasi dengan perangkat daerah yang membidangi urusan pemberdayaan dan perlindungan anak melalui UPTD PPA di tingkat provinsi dan kabupaten Pemalang. “Guna memastikan layanan yang didapatkan korban sejak tiba di Kabupaten Pemalang, baik pendampingan kepada fasilitas kesehatan untuk mendapat perawatan medis dan rawat inap di RSUD dr. M. Ashari.” Kata Margareth sebagaimana dikutip laman kemenpppa, Jum’at (16/12/2022) lalu.

Tim Polda Metro Jaya telah menangkap 8 tersangka di Apartemen Simprug, Jakarta Selatan, Jumat (09/12/2022) malam. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Endra Zulpan menyampaikan Tim Gabungan Subdit Renakta dan Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengatakan para pelaku melakukan kekerasan dengan cara menyiramkan air panas, memukul dengan sapu dan tangan, memborgol, merantai kaki dan tangan, memaksa korban memakan kotoran anjing dan kotorannya sendiri serta merekamnya melalui video.

“Para tersangka dikenakan Pasal 333 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 44 dan atau Pasal 45 UU No.23 tahun 2004 tentang PKDRT jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP,” ujar Endra.

Tenaga Ahli Madya Kantor Staf Presiden Erlinda menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya pada Jajaran Polda Metro Jaya dan Polres Pemalang yang sangat cepat dalam penanganannya. KSP sangat mengutuk atas tindakan kekerasan terhadap siapapun, termasuk dalam kasus ini.

Erlinda mengatakan perkara ini membuktikan posisi ART sangat rentan terhadap tindak kekerasan. KSP berharap penegakan hukum dalam kasus ini dilakukan serius, sehingga bisa memberikan efek jera. Kementerian dan lembaga terkait agar terus memperhatikan penanganan dan pemulihan terhadap korban. “Kami berharap pemulihan pada fisik dan psikisnya korban dapat terus dilanjutkan dan korban betul-betul terlindung,” harapnya.

Tags:

Berita Terkait