Proses pembahasan Perppu No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU di DPR berjalan lancar. Dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Rabu (15/2/2023) kemarin disepakati RUU Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi UU. Setelah mengantongi persetujuan Baleg, RUU Penetapan Perppu Cipta Kerja akan dibawa ke pembicaraan tingkat II atau rapat paripurna.
Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi mengatakan pihaknya mengapresiasi keputusan Baleg DPR yang menyetujui Perppu Cipta Kerja menjadi UU. Anwar mengingatkan secara umum substansi Perppu sebagian besar sama seperti UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Tapi untuk klaster ketenagakerjaan ada beberapa hal yang berubah. Misalnya tentang praktik alih daya atau outsourcing yang mengatur sebagian pelaksanaan pekerjaan pada perusahaan lainnya. Pengaturan pembatasan praktik outsorcing itu akan lebih rinci dituangkan dalam Peraturan Pemerintah.
Anwar juga menjelaskan ada perubahan pada frasa cacat menjadi disabilitas (pasal 67), serta upah minimum yang diatur dalam Pasal 88C, 88D, 88F, dan pasal 92. Menurutnya, penyempurnaan substansi ketenagakerjaan dalam Perppu No.2 Tahun 2022 merupakan upaya pemerintah memberikan perlindungan bagi buruh dalam menghadapi tantangan ketenagakerjaan yang lebih dinamis.
"Setelah disepakati dalam sidang paripurna, kami akan melakukan sosialisasi secara intens kepada publik agar tidak ada lagi mispersepsi ke depannya," kata Anwar dalam keterangannya, Kamis (16/2/2023).
Baca Juga:
- Selangkah Lagi Perppu Cipta Kerja Bakal Jadi UU
- Melihat Dampak Perppu Cipta Kerja Bila Disetujui Jadi UU
Pihaknya telah melakukan sosialisasi Perppu No.2 Tahun 2022 kepada pemangku kepentingan di bidang ketenagakerjaan meliputi kalangan pengusaha, serikat buruh, kadin, dinas ketenagakerjaan, dan pers. Terkait ada penolakan dari 2 fraksi di DPR terhadap persetujuan Perppu Cipta Kerja menjadi UU, Anwar menyebut hal itu sebagai masukan bagi pemerintah yang dapat dilaksanakan dalam peraturan turunan.
Sebelumnya, Praktisi Hukum Ketenagakerjaan Juanda Pangaribuan mengatakan Perppu 2/2022 secara umum mencabut UU 11/2020. Tapi sebagian besar, materi muatan Perppu 2/2022 sama seperti yang diatur dalam UU 11/2020. Tapi, Perppu 2/2022 terdapat ketentuan baru seperti klaster soal praktik alih daya atau dikenal outsourcing dan pengupahan.