Kemungkinan Nasib Uji Materi RUU KPK
Utama

Kemungkinan Nasib Uji Materi RUU KPK

Dengan adanya permohonan Revisi UU KPK yang baru ini, tidak perlu khawatir pengujian Revisi UU KPK akan gugur di tengah jalan dan diputus tidak dapat diterima karena objeknya tidak ada.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Gedung MK. Foto: RES
Gedung MK. Foto: RES

Pasca pengesahan Revisi UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi UU dalam rapat paripurna DPR pada 17 September lalu telah menimbulkan reaksi penolakan masif dari berbagai elemen masyarakat. Mulai demonstrasi masyarakat sipil, mahasiwa, pelajar, hingga sejumlah mahasiswa melayangkan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka umumnya menilai materi muatan RUU KPK secara terang benderang melemahkan KPK secara kelembagaan. Saat ini, Presiden pun didesak menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) terhadap RUU KPK itu.    

 

Sekitar 18 mahasiswa dari berbagai Universitas di Indonesia telah mengajukan uji materi formil dan materil pasca disahkannya Revisi UU KPK itu. Sidang perdana pendahuluan sudah digelar pada 30 September 2019 lalu. Di akhir sidang pendahuluan itu, Ketua Majelis Panel Anwar Usman memerintahkan para pemohon untuk menyerahkan perbaikan permohonan paling lambat 14 Oktober 2019.

 

Di sisi lain, Revisi UU KPK tinggal menunggu tanda tangan Presiden dalam jangka waktu 30 hari. Jika dalam jangka waktu 30 hari tersebut belum ditandatangani Presiden, secara otomatis Revisi UU KPK resmi menjadi UU dan mendapatkan nomor UU yang masuk dalam Lembaran Berita Negara. Mekanisme in diatur Pasal 73 ayat (1) sampai (4) UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

 

Jika dihitung tanggal pengesahan Revisi UU KPK pada 17 September 2019, praktis 3 hari lagi, Revisi UU KPK ini secara otomatis sah menjadi UU dan telah memiliki nomor UU yang dituangkan dalam Lembaran Berita Negara pada 17 Oktober 2019. Hingga saat ini, MK belum menjadwalkan sidang perbaikan permohonan PUU KPK No. 57/PUU-XVII/2019 ini.

 

Namun, bagaimana dengan nasib judicial review RUU KPK yang belum bernomor yang diajukan 18 mahasiswa itu? Sementara jangka waktu perbaikan permohonan paling lambat 14 Oktober 2019? Apakah permohonan ini berlanjut ke tahap sidang berikutnya atau RUU KPK diputus tidak dapat diterima karena objek pengujian belum bernomor?

 

Menjawab persoalan ini, Juru Bicara MK Fajar Laksono Suroso mengatakan sebuah permohonan pengujian UU jika belum memiliki nomor UU, seperti disampaikan Hakim Konstitusi (MK) dalam sidang pemeriksaan pendahuluan bahwa pengujian RUU KPK belum ada objeknya.

 

“Biasanya praktik di MK, meski belum ada nomor UU-nya, tetapi saat pemeriksaan pendahuluan sudah ada nomor UU-nya, maka sidang bisa berlanjut tahap berikutnya. Tapi, jika sudah memasuki sidang perbaikan permohonan nomor UU-nya belum juga keluar, maka bisa jadi persidangan tidak dilanjutkan karena objeknya tidak ada (putusannya bisa tidak dapat diterima),” kata Fajar kepada Hukumonline, Senin (14/10/2019). Baca Juga: Mahasiswa Uji Revisi UU KPK, Ini Saran Hakim MK

Tags:

Berita Terkait