Kenaikan BBM dan Tarif Tol Lemahkan Daya Beli Masyarakat
Terbaru

Kenaikan BBM dan Tarif Tol Lemahkan Daya Beli Masyarakat

Kenaikan harga akan mendorong inflasi dan mengurangi daya beli masyarakat.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

Kebijakan pemerintah menaikan harga bahan bakar minyak dan tarif tol berdampak terhadap melemahnya daya beli masyarakat yang belum sepenuhnya pulih akibat pandemi Covid-19. Sehingga, kondisi tersebut mempengaruhi kemampuan masyarakat membeli makanan. Untuk meminimalisir dampaknya, pemerintah perlu memastikan komoditas pangan tersedia di pasar dengan harga yang terjangkau.

Kepala Penelitian Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Felippa Ann Amanta menjelaskan kenaikan harga akan mendorong inflasi dan mengurangi daya beli masyarakat. Dengan daya beli yang menurun, masyarakat akan mengurangi belanja. Padahal belanja rumah tangga, bersama konsumsi pemerintah, merupakan komponen pertumbuhan ekonomi negara yang relatif dapat didorong oleh pemerintah dalam jangka pendek untuk memulihkan perekonomian nasional di saat-saat sulit seperti sekarang ini,” jelas Felippa, Selasa (5/4).

Ia menambahkan biaya logistik berkontribusi sekitar 20-30 persen pada harga pangan. Faktor geografis dan luasnya wilayah Indonesia juga berperan pada hal ini. Sentra-sentra produksi pangan banyak terkonsentrasi di satu wilayah, yaitu Pulau Jawa. Dibutuhkan proses pengiriman yang cukup panjang untuk mencapai wilayah lain di Indonesia.

Baca:

Pemerintah memang membatalkan rencana pemberlakuan PPN terhadap barang barang kebutuhan pokok atau sembako, yaitu beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi-ubian, bumbu-bumbuan dan gula konsumsi. Namun dampak yang ditimbulkan oleh kebijakan lain, seperti kenaikan harga bahan bakar minyak dan peningkatan pajak untuk tarif tol, akan menambah harga jual komoditas pangan.

Selain itu, terdapat 11 barang kebutuhan pokok yang sebelumnya dikecualikan dari pajak, kini dijadikan objek PPN UU HPP nomor 7/2021. Meskipun, pengenaan tarif PPN untuk 11 kebutuhan pokok itu belum dimulai 1 April 2022. Barang kebutuhan pokok tersebut adalah beras/gabah, gula, sayur, buah-buahan, kedelai, cabe, garam, susu, telur, dan jagung.

Felippa menjabarkan, ada banyak faktor yang menyebabkan tingginya harga pangan. Beberapa di antaranya adalah tantangan-tantangan produksi pertanian, seperti perubahan iklim, belum memadainya infrastruktur pendukung pertanian, kurangnya penggunaan teknologi, berkurangnya lahan pertanian, berkurangnya jumlah petani dan rendahnya produktivitas pertanian.

Tags:

Berita Terkait