Kenaikan Tarif BPJS Kesehatan Diharap Jadi Skenario Terakhir
Berita

Kenaikan Tarif BPJS Kesehatan Diharap Jadi Skenario Terakhir

Harus ada reformasi total pengelolaan bila pemerintah benar-benar menaikkan tarif BPJS Kesehatan.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

 

Selain untuk peserta mandiri kelas 1, Sri Mulyani juga mengusulkan kenaikan iuran peserta BPJS Kesehatan kelas dua menjadi Rp110 ribu dari Rp51 ribu. "Untuk 2020 kami usulkan kelas 2 dan kelas 1 jumlah yang diusulkan oleh DJSN perlu dinaikkan," kata Sri Mulyani.

 

Adapun untuk peserta mandiri kelas tiga BPJS Kesehatan, Sri Mulyani sependapat dengan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) untuk menaikkan iuran dari Rp25.500 menjadi Rp42 ribu.

 

Dalam usulannya kepada pemerintah, DJSN semula mengusulkan iuran peserta mandiri BPJS Kesehatan untuk kelas satu naik menjadi Rp 120 ribu. Sedangkan untuk kelas dua diusulkan naik dari Rp 55 ribu menjadi Rp 80 ribu. Adapun kenaikan iuran peserta secara umum itu diusulkan untuk berlaku pada Januari 2020.

 

Sri Mulyani juga menyetujui usulan DJSN mengenai kenaikan iuran Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau masyarakat miskin yang dibayarkan pemerintah dari Rp23 ribu menjadi Rp42 ribu. Dia bahkan mengusulkan kenaikan iuran khusus untuk PBI berlaku mulai Agustus 2019.

 

Di kelompok lain, kenaikan iuran tersebut akan bersamaan dengan kenaikan iuran untuk peserta penerima upah badan usaha. Untuk iuran peserta penerima upah (PPU) badan usaha sebesar lima persen dengan batas atas upah sebesar Rp12 juta atau naik dari yang sebelumnya Rp8 juta.

 

Sedangkan iuran PPU pemerintah sebesar lima persen dari penghasilan (take home pay) dari yang sebelumnya lima persen dari gaji pokok ditambah tunjangan keluarga. (ANT)

 

Tags:

Berita Terkait