Kenaikan Tarif Cukai Diyakini Tak Mengurangi Jumlah Perokok
Berita

Kenaikan Tarif Cukai Diyakini Tak Mengurangi Jumlah Perokok

Hanya berdampak pada kenaikan penerimaan keuangan negara. Pemerintah mestinya dapat membantu industri rokok memasakan produknya di luar negeri.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
ilustrasi rokok. Foto: Sgp
ilustrasi rokok. Foto: Sgp
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 147/PMK.010/2016. Dengan terbitnya aturan itu, tariff cukai pun terkerek naik sebesar 10,54 persen. Meski berpengaruh terhadap pendapatan Negara dari sector cukai, kebijakan itu dinilai tak berdampak signifikan dalam mengurangi jumlah konsumen rokok. Hal ini disampaikan Wakil Ketua Komisi IX Saleh Partaonan Daulay di Gedung DPR, Senin (3/10).

“Dan diakui oleh Menkeu bahwa cukai ditarget memberi kontribusi sebesar 10 persen dari seluruh total penerimaan pajak. Wajar jika kemudian banyak orang yang pesimis bahwa kenaikan cukai itu dapat mengurangi jumlah perokok di Indonesia,” ujarnya.

Saleh maklum, pemerintah pastinya memiliki pertimbangan meningkatkan cukai rokok. Termasuk menghindari dampak meningkatkan pengangguran di sektor industri rokok akibat kenaikan cukai yang tergolong memberatkan. Ia mendukan sebab itulah pemerintah tak menaikan cukai terlampau tinggi.

Menurutnya, pengendalian dan pengurangan konsumsi rokok tak dapat dilakukan melalui kebijakan kenaikan cukai dan harga rokok. Justru pemerintah dapat melakukan upaya lain. Misalnya, menggalakan kampanye anti rokok. Khususnya, terhadap anak-anak muda. Peran pemerintah pun penting dalam memutus mata rantai perokok. Pasalnya langkah itu cenderung mudah dilakukan terhadap anak muda yang belum terpengaruh dengan kebiasaan merokok.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu berpandangan, pemerintah pun diharapkan dapat membantu industri rokok memasakan produknya di luar negeri. Seperti halnya negara lain yang memasarkan produk rokoknya di Indonesia. (Baca Juga: Dianggap Rugikan Kesehatan, Pemerintah Naikkan Cukai Rokok)  “Kita pun semestinya bisa menjual ke negara-negara lain. Dengan begitu, industri rokok tetap dapat beroperasi dan menciptakan lapangan pekerjaan,” katanya.

Anggota Komisi XI Muhammad Misbakhun menilai Kemenkeu mestinya tak membahas persoalan kesehatan. Pasalnya, Kemenkeu hanya bertugas memungut cukai, bukan sebaliknya membahas isu kesehatan. Isu kenaikan cukai rokok dikaitkan dengan isu kesehatan menunjukan Menkeu tak memiliki empati terhadap rakyat kecil, yakni kaum petani tembakau.

Petani tembakau kini sedang diuji dengan kondisi cuaca yang tak menentu. Dampaknya, kualitas tembakau di masa panen menyebabkan harga jual anjlok. Sedawari awal, Misbakhun mengatakan sudah mengingatkan pemerintah agar tak serampangan membuat kebijakan kenaikan cukai tembakau. Sebab boleh jadi kebijakan tersebut ditunggangi kepentingan asing. (Baca Juga: Pakar Pidana: Perlu Regulasi Atasi Dampak Rokok)

Politisi Partai Golkar itu menilai kebijakan menaikan cukai rokok memang berakibat terhadap nasib para petani tembakau. Sebab para petani tembakau kian tidak menentu akibat dampak kenaikan harga rokok. Sebaliknya, kenaikan harga cukai rokok memiliki kontribusi bagi penerimaan negara. Khususnya dengan menerapkan cukai, pajak, bea masuk, pengaturan tata niaga maupun pengembangan industri hasil tembakau bagi kepentingan nasional.

Tak Konservatif
Bukan hanya dari kalangan DPR, LSM Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) yang getol menolak tembakau pun menyatakan hal yang sama. Ketua YLKI Tulus Abadi mengatakan, rendahnya kenaikan cukai rokok yang hanya 10,54 persen tidak akan mampu menahan laju konsumsi pada masyarakat.

“Artinya, cukai sebagai instrumen pengendali konsumsi rokok adalah gagal, karena persentasenya terlalu rendah. Sebab kalau hanya memperhatikan aspek pertumbuhan ekonomi plus inflasi itu berarti tidak akan mengurangi affordability, daya beli. Oleh karenanya, kenaikan cukai minimal harus dua kali lipatnya yakni 20 persen (pertumbuhan ekonomi + inflasi),” ujar Tulus. (Baca Juga: Porsi Kenaikan Cukai Tembakau Mestinya Dialokasikan Sektor Kesehatan)

Kemudian, Tulus menilai bahwa kenaikan cukai terlalu berpihak pada kepentingan industri rokok. “Kenapa untuk kenaikan tahun depan sudah diumumkan jauh-jauh hari? Dengan diumumkan sekarang, industri rokok bisa memproduksi sebanyak-banyaknya (menimbun) mumpung cukainya belum naik,” kataya.

Labih jauh, Tulus mengatakan kenaikan cukai 10,54 persen juga tidak sejalan dengan aspirasi publik. Menurutnya, mayoritas masyarakat Indonesia mendukung agar cukai dan harga rokok dinaikkan secara signifikan untuk memproteksi masyarakat dari bahaya rokok. “Dan membentengi rumah tangga miskin agar tidak semakin miskin akibat konsumsi rokok. YLKI mendesak rencana kenaikan itu diubah menjadi minimal 20 persen,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait