Kenaikan Upah Bisa Lewat Perundingan Bipartit
Berita

Kenaikan Upah Bisa Lewat Perundingan Bipartit

Upah minimum hanya ditujukan untuk pekerja lajang yang bekerja kurang dari satu tahun.

Oleh:
ADY
Bacaan 2 Menit

Indra menjelaskan usulan itu bukan hal baru karena serikat pekerja sudah memperjuangkan agar daya beli pekerja digunakan sebagai acuan dalam menetapkan upah minimum sejak 1973. Sayangnya, Dewan Pengupahan ataupun Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional saat ini terlihat tidak membicarakan peraturan Pengupahan itu. Walau menggunakan daya beli sebagai patokan, Indra mengatakan komponen KHL tetap dibutuhkan dalam menetapkan upah minimum. Tapi sebelum menentukan KHL harus diketahui lebih dulu berapa besaran daya beli pekerja. “Kalau sekarang upah minimum nominalnya besar, tapi upah riil pekerja turun,” katanya kepada hukumonline di Jakarta, Selasa (19/11).

Selain itu dalam UU atau PP tentang Pengupahan dapat dicantumkan upah minimum untuk pekerja yang sudah berkeluarga. Tentu saja KHL yang digunakan berbeda dengan pekerja lajang. Untuk upah minimum pekerja yang berkeluarga dapat dikategorikan mengacu jumlah anak yang dimiliki pekerja. Dengan diaturnya upah minimum bagi pekerja lajang dan berkeluarga maka ada dasar yang digunakan perusahaan untuk mengupah pekerjanya. Setelah masuk dalam peraturan tentang Pengupahan barulah dilakukan perundingan antara pekerja dan pengusaha, berapa kenaikan upah di tingkat perusahaan.

Ketua Bidang Hubungan Industrial dan Advokasi DPN Apindo, Hasanuddin Rachman, mengatakan perundingan bipartit dalam rangka kenaikan upah di tingkat perusahaan sudah semestinya dilakukan. Oleh karenanya ia menekankan pemerintah tidak perlu campur tangan lewat regulasi. Menurutnya dengan bipartit setiap pihak dapat mengetahui apa kelemahan dan keunggulan masing-masing secara tepat. Kemudian dijadikan rujukan dalam menaikan upah di tingkat perusahaan. “Pemerintah tidak perlu menerbitkan peraturan yang mengatur kenaikan upah di tingkat perusahaan,” ucapnya.

Pengamat ketenagakerjaan dari Universitas Krisnadwipayana sekaligus mantan Dirjen Binawas Kemnakertrans, Payaman Simanjuntak, mengatakan kenaikan upah yang dirundingkan di tingkat bipartit bisa dilakukan jika upah pekerja sudah di atas upah minimum. Ini berlaku bagi pekerja yang masa kerjanya lebih dari satu tahun ataupun berkeluarga. Bahkan, pekerja yang baru direkrut oleh perusahaan kenaikan upahnya melalui perundingan bipartit jika sudah di atas upah minimum.

Payaman belum melihat urgensi pengaturan upah dalam tingkat UU atau PP. Ia berpendapat pemerintah hanya perlu menetapkan upah minimum. Sedangkan peraturan tentang pengupahan lainnya seperti skala upah diterbitkan di tingkat perusahaan. “Dilakukan secara bipartit,” pungkasnya.

Tags: