Kenali 13 Regulasi yang Mengisi Kekosongan Hukum Acara Restorative Justice
Utama

Kenali 13 Regulasi yang Mengisi Kekosongan Hukum Acara Restorative Justice

Wujudnya beragam mulai dari peraturan lembaga, keputusan, kesepakatan, edaran, hingga pedoman. Sama-sama mengatur kerja penegak hukum terkait untuk mewujudkan keadilan restoratif.

Oleh:
Normand Edwin Elnizar
Bacaan 3 Menit

Kepolisian

1. Surat Edaran Kapolri Nomor SE/8/VII/2018 Tahun 2018 tentang Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dalam Penyelesaian Perkara Pidana

2. Peraturan Kepala Kepolisian Negara No.6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana

Kejaksaan

3. Peraturan Kejaksaan No.15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif

4. Pedoman No.18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Justice sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa

Pengadilan

5. Peraturan Mahkamah Agung No.2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP

6. Peraturan Mahkamah Agung No.4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak

7. Peraturan Mahkamah Agung No.3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum

8. Surat Edaran Mahkamah Agung No.4 Tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan dan Pecandu Narkotika Ke Dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait