Kenali 13 Regulasi yang Mengisi Kekosongan Hukum Acara Restorative Justice
Utama

Kenali 13 Regulasi yang Mengisi Kekosongan Hukum Acara Restorative Justice

Wujudnya beragam mulai dari peraturan lembaga, keputusan, kesepakatan, edaran, hingga pedoman. Sama-sama mengatur kerja penegak hukum terkait untuk mewujudkan keadilan restoratif.

Oleh:
Normand Edwin Elnizar
Bacaan 3 Menit

9. Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung No.3 Tahun 2011 tentang Penempatan Korban Penyalahgunaan Narkotika di Dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial

10. Surat Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung, Jaksa Agung, Kapolri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Sosial, dan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 166A/KMA/SKB/X11/2009, 148 A/A/JA/12/2009, B/45/X11/2009, M.HH-08 HM.03.02 Tahun 2009, 10/PRS-s/KPTS/2009, 02/Men.PP dan PA/XII/2009 tentang Penanganan Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum

11. Nota Kesepakatan Bersama Ketua Mahkamah Agung, Menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung, Kapolri Nomor 131/KMA/SKB/X/2012, Nomor M.HH-07.HM.03.02 Tahun 2012, Nomor KEP-06/E/EJP/10/2012, Nomor B/39/X/2012 tanggal 17 Oktober 2012 tentang Pelaksanaan Penerapan Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda, Acara Pemeriksaan Cepat serta Penerapan Keadilan Restoratif

12. Peraturan Bersama Ketua Mahkamah Agung, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Kesehatan, Menteri Sosial, Jaksa Agung, Kapolri, Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 01/PB/MA/111/2014, Nomor 03 Tahun 2014, Nomor 11 Tahun 2014, Nomor 03 Tahun 2014 Nomor Per-005/A/JA/03/2014 Nomor 1 Tahun 2014, Nomor Perber/01/III/2014/BNN tentang Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi

13. Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung No.1691/DJU/SK/PS.00/12/2020 tentang Pemberlakuan Pedoman Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice)

Tags:

Berita Terkait