Kenali 23 Lembaga Sertifikasi Mediator Nonhakim yang Diakui Mahkamah Agung
Utama

Kenali 23 Lembaga Sertifikasi Mediator Nonhakim yang Diakui Mahkamah Agung

Mengacu ketentuan dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung No.117/KMA/SK/VI/2018 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian dan Perpanjangan Akreditasi Lembaga Penyelenggara Sertifikasi Mediator Bagi Mediator Nonhakim.

Oleh:
Normand Edwin Elnizar
Bacaan 3 Menit
Suasana rapat koordinasi Mediator Hakim dan Nonhakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (12/8/2022). Foto: NEE
Suasana rapat koordinasi Mediator Hakim dan Nonhakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (12/8/2022). Foto: NEE

Hingga saat ini hanya ada 23 lembaga sertifikasi mediator nonhakim yang mendapat akreditasi Mahkamah Agung (MA). Lembaga selain itu yang menyelenggarakan sertifikasi mediator nonhakim tidak diakui. Lulusannya tidak bisa berpraktik mediator di pengadilan. Hal itu diungkapkan Asisten Ketua Kamar Pembinaan MA oleh Edy Wibowo dalam Rapat Koordinasi Mediator Hakim dan Nonhakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jum’at (12/8/2022) lalu.

Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No.1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan menetapkan mediasi sebagai bagian hukum acara perdata yang wajib dilaksanakan di peradilan umum dan peradilan agama. Perlu diingat, mediasi di dalam tahap peradilan di pengadilan (court annexed mediation) mulai berlaku di Indonesia sejak diterbitkannya Perma No.2 Tahun 2003 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

Perma itu sendiri menyempurnakan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No.1 Tahun 2002 tentang Pemberdayaan Pengadilan Tingkat Pertama dalam Menerapkan Lembaga Damai (Eks Pasal 130 HIR/154 RBG.) Pasal 130 Herziene Inlandsch Reglemen (HIR) dan pasal 154 Rechtsreglement voor de Buitengewesten (RBg) mengatur tentang lembaga perdamaian (dading).

Baca Juga:

Sejak terbit SEMA No.1 Tahun 2002, para hakim diminta lebih dahulu mendamaikan para pihak yang berperkara sebelum perkara pokoknya diperiksa. Perma No.2 Tahun 2003 lalu secara tegas mewajibkan mediasi sebagai prosedur hukum acara perdata yang harus dilakukan dan berlanjut hingga versi terakhir yaitu Perma No.1 Tahun 2016. Luput melewati tahap mediasi bisa berakibat putusan yang dibuat batal demi hukum.

Proses mediasi wajib dalam sengketa perdata di peradilan umum dan peradilan agama ini melibatkan mediator dari kalangan hakim dan nonhakim. Nah, hanya mediator nonhakim lulusan lembaga terakreditasi MA saja yang bisa berpraktik dan memperoleh bayaran atas jasanya di pengadilan. Ketentuan akreditasi mengacu pada Keputusan Ketua Mahkamah Agung No.117/KMA/SK/VI/2018 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian dan Perpanjangan Akreditasi Lembaga Penyelenggara Sertifikasi Mediator Bagi Mediator Nonhakim. Berikut ini daftar 23 lembaga sertifikasi mediator nonhakim terakreditasi yang disebut oleh Edy Wibowo dalam acara tersebut.

1. Pusat Bantuan Mediasi Gereja Kristen Injili

2. Badan Mediasi Nasional Indonesia (BaMNI)

3. Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) Pusat

4. Institut Pengadaan Publik Indonesia (IPPI).

5. Pusat Hukum dan Resolusi Konflik (PURAKA).

6. Walisongo Mediation Center (WMC).

7. Fokus Harmoni Pandu Mediasi Indonesia

8. Yayasan Mediator dan Arbiter Independen Indonesia (MedArbid).

9. Fatahillah Mediation Center UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

10. International Mediation and Arbitration Center (IMAC).

11. Pendidikan dan Pelatihan Mediasi Universitas 17 Agustus 1945 Semarang

12. Pusat Pelatihan Pengembangan Pendayagunaan Mediasi (P4M).

13. Badan Mediasi Indonesia

14. Justitia Training Center

15. Indonesian Institute for Conflict Transformation (IICT).

16. Fakultas Hukum Universitas Tarumanegara

17. Lembaga Pendidikan Lanjutan Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia

18. Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia

19. Pusat Mediasi Indonesia Universitas Gadjah Mada

20. Impartial Mediation Network

21. Jimly School Law and Government Surabaya

22. Pusat Mediasi Nasional

23. Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin

Tags:

Berita Terkait