Kenali 8 Hak Pemilik Data Pribadi dalam RUU PDP
Utama

Kenali 8 Hak Pemilik Data Pribadi dalam RUU PDP

Mulai dari hak akses, hak atas informasi, hak atas perbaikan data, hak penghapusan data, hak untuk membatasi pemrosesan, hak mengajukan keberatan, hak memindahkan data, sampai dengan hak keberatan atas pemrosesan otomatis dan profiling.

Oleh:
Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit
Narasumber dalam Hukumonline International Law Webinar Series #1 bertajuk 'Nasib Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi', Rabu (27/7/2022). Foto: FKF
Narasumber dalam Hukumonline International Law Webinar Series #1 bertajuk 'Nasib Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi', Rabu (27/7/2022). Foto: FKF

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Dirjen Aptika Kominfo) RI Samuel Arbijani Pangerapan mengatakan pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) sebenarnya sudah selesai. Hal tersebut berarti RUU PDP tidak lama lagi akan segera menjadi UU dan akan segera berlaku.

Samuel mengatakan status dari RUU PDP sendiri tinggal tahap sinkronisasi dan penyelarasan baik secara legal drafting maupun apakah ada pertentangan dengan UU lainnya. Untuk bagian-bagian krusial telah dibahas dan ditetapkan. “Diharapkan setelah selesai masa reses RUU PDP akan kembali dibahas dan diharapkan selesai di masa sidang berikutnya,” ujar Samuel Arbijani Pangerapan dalam Hukumonline International Law Webinar Series #1 bertajuk “Nasib Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi”, Rabu (27/7/2022).

Baca Juga:

Menurutnya, dalam RUU PDP diatur mengenai syarat sah (legal basis) pemrosesan data pribadi yang terdiri atas persetujuan, perjanjian, legal obligation, pelaksanaan kewenangan, vital interest, pelayanan publik, dan legitimate interest. Sedangkan prinsip pemrosesan data pribadi dilandasi oleh terbatas, spesifik; sesuai dengan tujuan; menjamin hak pemilik; akurat, lengkap, dan mutakhir; melindungi keamanan data pribadi; dan memberitahukan aktivitas dan kegagalan dalam perlindungan data pribadi.

Partner K&K Advocates Danny Kobrata mengatakan hal penting dalam RUU PDP adalah para pelaku usaha yang memproses data pribadi baik data pribadi konsumen ataupun data pribadi karyawan. Untuk itu, penting bagi masyarakat terutama perusahaan untuk mempersiapkan diri. Salah satu yang harus disorot adalah pemenuhan hak-hak pemilik data pribadi.

“Ketentuan-ketentuan lain yang mungkin bisa mempengaruhi bagaimana perusahaan itu memproses suatu data adalah hak-hak pemilik data pribadi. Dalam draf RUU Perlindungan Data Pribadi itu ada diatur mengenai hak-hak yang dimiliki pemilik data pribadi ketika datanya diproses oleh pengendali. Paling tidak saya merangkum ada 8 hak-hak yang dimiliki pemilik data pribadi,” ujar Danny Kobrata dalam kesempatan yang sama.

Pertama, hak akses. Hak ini pemilik data pribadi bisa mengakses datanya sendiri sekaligus bisa mendapat salinan dari semua data yang disimpan pengendali tentang dirinya. Kedua, hak atas informasi. Ini adalah hak yang dimiliki pemilik data pribadi untuk mengetahui bagaimana data pribadinya diproses yang biasanya tercermin dalam kebijakan privasi.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait