​​​​​​​Kenali Bentuk Perkawinan yang Dilarang Hukum di Indonesia
Hukum Perkawinan Kontemporer

​​​​​​​Kenali Bentuk Perkawinan yang Dilarang Hukum di Indonesia

​​​​​​​Seorang pria yang memiliki ikatan perkawinan, tidak dapat melakukan perkawinan lagi kecuali oleh pengadilan diberikan izin kepadanya untuk memiliki istri lebih dari satu.

Oleh:
M Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: HGW
Ilustrasi: HGW

Sepucuk surat ditulis oleh Edward VIII pada 10 Desember 1936. Kurang dari setahun dinobatkan sebagai raja Inggris, ia memutuskan turun tahta karena lebih memilih membuktikan cintanya  kepada seorang perempuan. Putra mahkota raja George V ini dinobatkan sebagai penguasa dari wangsa Windsor menggantikan mendiang ayahnya yang mangkat pada 20 Januari 1936. Keputusan Edward VIII mengakhiri fase ketegangan dalam istana  yang oleh media digambarkan sebagai periode paling mencekam kerajaan Inggris setelah Perang Dunia I.

 

Wallis Warfield Simpson, perempuan kelahiran Amerika Serikat yang telah dua kali bercerai dengan suaminya adalah alasan keputusan dramatis Edward VIII turun tahta. Niat Edward VIII menikahi Simpson ditolak Perdana Menteri Inggris Stanley Baldwin saat itu. Ia mengancam mundur dari kabinet. Kepala Gereja Inggris, Uskup Bradford ikut menentang keinginan sang raja. Waktu itu, hukum Gereja di Inggris tidak mengizinkan orang yang telah bercerai menikah lagi saat pasangannya masih hidup.

 

Upaya Edward hendak menempuh “perkawinan morganatic” – yang mengizinkan ia menikahi Simpson dengan syarat tidak bakal menjadi ratu, pun ditolak oleh Perdana Menteri. Melihat upayanya menemui jalan buntu sedang niat untuk menikahi Simpson tidak kuasa ditarik kembali, Edward VIII pun mundur dari tahta Inggris. Peristiwa ini dipandang sebagai momentum kemenangan konstitusional di hadapan pihak kerajaan.

 

Ilustrasi ini menjadi prolog untuk mengenal lebih jauh ketentuan pernikahan di Indonesia. Secara khusus, pengaturan terkait pernikahan di Indonesia dimuat dalam sejumlah perundang-undangan antara lain UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dan khusus beragama Islam dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). Dalam kedua regulasi ini, terdapat bagian khusus yang mengatur mengenai ketentuan perkawinan yang dilarang. Sebelum UU Perkawinan itu berlaku ada beberapa bagian dari Burgerlijk Wetboek yang mengatur perkawinan.  

 

Sebenarnya, perlu didudukkan terlebih dahulu tentang arti dari penggunaan kata perkawinan dan pernikahan sebagaimana yang terdapat di dalam kedua ketentuan perundang-undangan yang ada di Indonesia. UU No.  1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengatur bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Lebih jauh, Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan menyebut, Perkawinan yang sah apabila menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu.

 

(Baca juga: Putusan-Putusan yang Menghargai Pidana Adat)

 

Hukumonline mencatat, sepanjang substansi UU Perkawinan, kata ini konsisten digunakan sampai akhir. Kemudian menurut Kompilasi Hukum Islam, perkawinan menurut hukum Islam adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau mitssaqan ghalidzan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah. Tujuan perkawinan menurut KHI adalah untuk mewujudakan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Sejalan dengan UU Perkawinan, salah satu syarat sah perkawinan adalah apabila dilakukan menurut hukum Islam sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan.

 

Perkawinan yang Dilarang

UU Perkawinan mengatur sejumlah perkawinan yang dilarang. Penelurusan hukumonline, tidak terdapat perbedaan ketentuan antara UU Perkawinan dengan Kompilasi Hukum Islam perihal perkawianan yang dilarang. Pasal 8 UU Perkawinan menyebutkan beberapa jenis perkawinan yang dilarang antara dua orang.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait