Kenali Ciri Berikut untuk Memastikan Kamu Cocok Berkarier Corporate Lawyer
Utama

Kenali Ciri Berikut untuk Memastikan Kamu Cocok Berkarier Corporate Lawyer

Bukan sekadar menguasai ilmu hukum dan keterampilan hukum.

Oleh:
Norman Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit

3.Menyediakan Kejelasan Target

Kejelasan soal kapan persoalannya mendapatkan solusi sangat dibutuhkan klien. Oleh karena itu, perlu ada komunikasi yang baik mengenai ekspektasi terhadap hasil kerja corporate lawyer. “Ketika klien sudah kecewa, apapun yang disampaikan akan ditanggapi negatif untuk berikutnya,” kata Naldi. Kepiawaian menyusun target dan memenuhinya sangat diperlukan. Realistis dalam memberikan target penyelesaian, namun jangan sampai terlalu lama.

Hukumonline.com

4.Menyajikan Informasi Ringkas dan Efektif

Jangan berikan informasi bertele-tele yang hanya membuang waktu klien. Sajikan informasi yang relevan dengan kebutuhan hukum klien. Lakukan secara efektif sehingga berguna menjadi solusi. Ingat bahwa layanan jasa hukum yang dibutuhkan klien adalah yang membantunya dalam urusan bisnisnya.

5.Mengenal Karakter dan Gaya Komunikasi Klien

Beragam klien perlu dihadapi dengan cara yang beragam pula. Bisnis layanan jasa tidak bisa bertahan lama jika orientasi layanan bukan pada memahami kebutuhan pengguna jasa. Termasuk pula saluran komunikasi yang disediakan corporate lawyer. Ada klien yang menyukai komunikasi serba tertulis lewat e-mail. Ada juga yang cukup dengan pesan teks singkat. Sedangkan klien tertentu lebih nyaman berkomunikasi lewat telepon.  “Kita harus antisipasi dan kenali metode apa yang cocok,” kata Naldi. Oleh karena itu, corporate lawyer harus selalu siap mengenalinya dan menyesuaikan diri.

Hukumonline.com

6.Menjadi Pendengar yang Baik

“Selalu tertarik untuk mendengarkan adalah softskill yang perlu dimiliki oleh semua lawyer,” Naldi menjelaskan. Sikap sopan dan bersedia mendengarkan dengan baik persoalan klien harus ditunjukkan dengan baik sejak awal. Hal ini menjadi penentu keberhasilan kerja sama yang dibangun dengan klien. Sesulit apapun karakter klien, lawyer menjadi pihak yang perlu lebih siap bersabar dan tetap menjaga komitmen kesopanan.

7.Membina Hubungan Baik dengan Seluruh Personel Klien

Hubungan baik akan menentukan relasi pengacara-klien di masa depan. “Membina hubungan baik sejak awal sangat penting,” Naldi menekankan bagian akhir pemaparannya. Melayani klien perusahaan akan membuat laywer berurusan dengan berbagai level manajemen. Setiap staf di level tersebut adalah representasi dari klien yang harus diposisikan sebagai mitra kerja sama. Bisa saja kelak salah satu dari staf tersebut akan menjadi bagian dari direksi perusahaan. Itu sebabnya corporate lawyer harus mampu membina hubungan baik dengan siapapun mitra kerja sama di pihak klien perusahaan yang sedang ditanganinya.

Law firm vs. In House Counsel

Narasumber lainnya, Senior Legal Counsel PT Vale Indonesia Tbk, Erlangga Gaffar. menjelaskan sedikit perbedaan corporate lawyer dengan in house counsel. Pada dasarnya para in house counsel juga adalah corporate lawyer. Bedanya adalah mereka bekerja dengan lingkup urusan yang lebih umum terkait semua urusan hukum di perusahaan.

“Mereka menerima honorarium dari klien, sementara sebagai in house counsel menerima gaji dari perusahaan,” kata Erlangga berseloroh. Sebelum berkarier sebagai in house counsel, Erlangga sempat lama berkarier di firma hukum besar Indonesia. Saat itu ia spesial menangani berbagai aspek umum hukum perusahaan, perbankan, dan pertambangan. Ketika ia masuk bekerja sebagai pegawai perusahaan pada divisi hukum, apapun pertanyaan soal hukum yang diajukan perusahaan harus siap untuk dijawabnya.

(Baca juga: Yuk, Kenali Jenis-Jenis Gelar Hukum Asing dan Artinya).

Pada Selasa-Kamis, 26-28 Februari 2019 lalu Hukumonline Training Center menggelar program “Bimbingan Kerja untuk Fresh Graduate” yang dihadiri puluhan peserta dari Tanah Air. Mahasiswa hukum tingkat akhir atau yang baru saja lulus dibimbing langsung oleh para corporate lawyer andal antara lain managing partner firma hukum AKSET Law-Mohamad Kadri, partner firma hukum LGS-Arief T.Surowidjojo, partner firma hukum Assegaf Hamzah & Partners- Tunggul Purusa Utomo dan Mohammad Renaldi Zulkarnain, Senior Legal Counsel PT Vale Indonesia Tbk.- Erlangga Gaffar, dan para pembicara lain, termasuk dari internal hukumonline.

Peserta pada angkatan kali ini berasal dari Universitas Gadjah Mada, Universitas Airlangga, Universitas Diponegoro, Univesitas Padjadjaran, Universitas Islam Riau, Universitas Sriwijaya, Universitas Andalas, Universitas Brawijaya, Universitas Parahyangan, Universitas Trisakti, Universitas Gresik, Universitas Pancasila, Uika Atma Jaya, UPN Veteran Jakarta, Universitas Indonesia, dan beberapa kampus lain.

Tags:

Berita Terkait