Kasus investasi ilegal dengan skema Ponzi sudah sering terjadi di Indonesia. Skema ini juga kerap disebut sebagai skema gali lubang tutup lubang, dalam artian keuntungan yang didapatkan oleh seorang investor harus ditutup oleh investasi orang lain.
Ponzi adalah modus penipuan yang menjanjikan keuntungan cepat untuk para korbannya. Skema Ponzi memiliki umpan yang menggiurkan, di mana korban akan dijanjikan mendapat uang dengan cepat dan mudah.
Penipu hanya perlu mengubah bentuk luar dari skema Ponzi, lalu korban akan berdatangan dan jatuh dalam jebakan penipuan ini. Secara umum, skema Ponzi dapat memberikan keuntungan bagi anggota yang sudah terlebih dahulu bergabung yang keuntungannya diambil dari anggota yang bergabung belakangan.
Tidak sedikit masyarakat yang terjebak dalam investasi ilegal ini. Banyak masyarakat tergiur dengan investasi yang menjanjikan tingkat pengembalian atau bagi hasil yang tinggi tanpa menyelidiki terlebih dahulu kredibilitas dan legalitas dari perusahaan investasi terkait.
Baca Juga:
- Polri Tangkap Bos Robot Trading “Bodong” Fahrenheit
- PPATK: Beragam Aset Mewah Crazy Rich yang Tidak Dilaporkan Sesuai UU TPPU
- Tips dari BPKN Agar Tidak Dirugikan dalam Transaksi Digital
Tanpa disadari, investasi tersebut menjerat masyarakat dalam iming-iming investasi ilegal yang menerapkan skema Ponzi. Praktik investasi ilegal dengan skema Ponzi sudah terjadi di Indonesia sejak tahun 1990-an.
Beberapa contoh penawaran investasi ilegal dengan skema Ponzi yang pernah ada di Indonesia yaitu First Travel, MeMilers, Abu Tours, PT Qurnia Subur Alam Raya, Golden Traders Indonesia Syariah, Virgin Gold Mining Corporation, Manusia Membantu Manusia, dan Pandawa Group.