Kenali Konsep-Konsep Afiliasi Kantor Hukum Indonesia dengan Law Firm Asing
Utama

Kenali Konsep-Konsep Afiliasi Kantor Hukum Indonesia dengan Law Firm Asing

Dari banyaknya afiliasi antara kantor hukum Indonesia dengan firma hukum asing, terdapat berbagai konsep afiliasi yang berbeda antara satu dengan yang lainnya.

Oleh:
Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit
Kolase Ki-ka: Bono Daru Adji, Sartono dan Ardian Deny Sidharta. Foto: Istimewa
Kolase Ki-ka: Bono Daru Adji, Sartono dan Ardian Deny Sidharta. Foto: Istimewa

Dari banyaknya afiliasi antara kantor hukum Indonesia dengan firma hukum asing, terdapat konsep ‘afiliasi’ yang berbeda antara satu dengan yang lainnya. Berkenaan dengan itu, Managing Partner Assegaf Hamzah & Partners (AHP) Bono Daru Adji menjelaskan setidaknya terdapat tiga bentuk afiliasi kantor hukum Indonesia dengan firma asing yang umum dijumpai.

Pertama, kantor hukum di Indonesia selayaknya kantor cabang. Dimana semua sistem maupun aturan secara 100% mengikuti tatanan yang berlaku di firma luar negeri. Kedua, kerja sama antar kantor. Dengan kantor-kantor hukum lintas negara yang membentuk semacam ‘networking’ (jejaring) dengan maksud untuk melakukan berbagai hal bersama. Sebagai contoh, melakukan marketing, training associates, hingga menentukan arah dan strategi bersama-sama. Dalam konsep ini biasanya masing-masing kantor tetap berdiri sendiri-sendiri.

Ketiga, menjadi sebatas correspondence office saja. Semisal law firm asing membutuhkan kerja sama untuk menjalankan satu transaksi atau hendak menanyakan peraturan yang berlaku di Indonesia, maka terdapat kantornya di Indonesia. Meski dalam bentuk afiliasi ini biasanya masing-masing kantor tetap berjalan sendiri-sendiri. Hal seperti training pendidikan atau semacamnya tidak dilakukan secara bersama.

“Kalau AHP itu independent firm, tetapi AHP merupakan bagian law firm yang ada di network-nya Rajah Tann Asia. Rajah Tann Asia ini siapa saja member firmnya? Ada Rajah Tann Singapore, Thailand, Malaysia, Vietnam, Kamboja, Filipin, Myanmar, Laos yang masing-masing merupakan independent firm sendiri,” terang Bono kepada Hukumonline, Senin (4/7/2022).

Baca juga:

Konsep dari afiliasi yang dijalin AHP dengan Rajah Tann Asia yang telah dimulai sejak 2012 dan terformalisasi di tahun 2014 silam itu berupa kerja sama dan beraliansi dalam berbagai kesempatan. Seperti misalnya aktivitas marketing, training, website yang semuanya dibuatkan standar bersama. Perbedaannya adalah apabila terdapat hal-hal yang sifatnya tidak bisa diseragamkan maka hal tersebut sah-sah saja.

“Karena kita sifatnya masih independent firm, kita tidak harus selalu bekerja sama dengan Rajah Tann. Kalau untuk hal-hal tertentu kita bisa saja bekerja sama dengan law firm yang lainnya. Contohnya Rajah Tann tidak punya spesialisasi di pasar modal Amerika, ya kita bekerja sama dengan law firm yang ada di Amerika. Misalnya begitu,” tutur Bono.

Tags:

Berita Terkait