Kenali Lembaga Manajemen Kolektif, Pelaksana Tata Kelola Royalti Hak Cipta di Indonesia
Berita

Kenali Lembaga Manajemen Kolektif, Pelaksana Tata Kelola Royalti Hak Cipta di Indonesia

Saat ini baru ada 9 LMK yang telah mengantongi izin operasional dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Oleh:
Moh. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit
Kasubdit Pelayanan Hukum Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri, Agung Damarsasongko bersama dengan Kasi Lembaga Manajemen Kolektif Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri, Luky Prawenda saat menjadi pembicara di diskusi Dirjen KI di Jakarta, Selasa (28/8). Foto: RES
Kasubdit Pelayanan Hukum Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri, Agung Damarsasongko bersama dengan Kasi Lembaga Manajemen Kolektif Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri, Luky Prawenda saat menjadi pembicara di diskusi Dirjen KI di Jakarta, Selasa (28/8). Foto: RES

Dalam prinsip dasar hak cipta, seorang pencipta, pemegang hak cipta, atau pemilik hak cipta, memiliki hak untuk mendapatkan imbalan dari hasil penggunaan ciptaan atau produk terkait sepanjang dipergunakan untuk kepentingan komersil. Pengelolaan hak tersebut dapat dilakukan langsung oleh pencipta atau pemegang hak cipta, namun pada umumnya peran ini dilakukan oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LKM).

Menurut Pasal 1 angka (22) UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Lembaga Manajemen Kolektif adalah institusi yang berbentuk badan hukum nirlaba yang diberi kuasa oleh pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak terkait guna mengelola hak ekonomi mereka dalam bentuk menghimpun dan mendistribusikan royalti.

Pada dasarnya, royalti merupakan pembayaran yang diberikan kepada pemegang hak ciptaan atau produk terkait atas pemanfaatan ciptaan atau produk hak terkait. Contohnya, David Yates sebagai sutradara film Harry Potter, memberikan royalti kepada JK Rowling – penulis novel dari film tersebut. Untuk itu, keberadaan LMK dipandang sangat penting membantu pencipta, pemegang hak cipta, atau pemilik hak terkait mendapatkan royalti dari ciptaan atau produk hak terkait.

Dalam menentukan royalti misalnya, terdapat komponen-kompenen seperti, besaran tarif royalti; dasar perhitungan royalti; struktur pembayaran royalti; dan mekanisme untuk mengelola pembayaran. Semua komponen ini merupakan ruang lingkup kerja LMK dalam rangka pengelolaan hak ekonomi pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait.

“Untuk mendapatkan hak ekonomi, setiap pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait terlebih dahulu menjadi anggota LMK agar dapat menarik imbalan yang wajar dari pengguna yang memanfaatkan hak cipta dan hak terkait dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial,” ujar Kepala Seksi LMK Nasional Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Luky Prawenda, Di Jakarta, Selasa (28/8).

(Baca juga: Dilantik dari Dirjen Kekayaan Intelektual, Ini 7 Program Kerja Freddy Haris)

Setelah menjadi anggota LMK, setiap pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait, melalui LMK akan dibantukan proses memperoleh royalti dari pengguna. Dalam prosesnya, pengguna yang memanfaatkan hak ekonomi ciptaan membayarkan royalti tersebut melalui LMK. Sebelum itu, pengguna terlebih dahulu membuat perjanjian dengan LMK yang kurang lebih berisi kewajiban untuk membayar royalti atas hak cipta dan hak terkait yang digunakan.

Apabila semua kewajiban telah dipenuhi oleh pengguna, Pasal 87 UU Hak Cipta menyebutkan, “tidak dianggap sebagai pelanggaran Undang-Undang ini, pemanfaatan ciptaan dan/atau produk hak terkait secara komersial oleh pengguna sepanjang pengguna telah melakukan dan memenuhi kewajiban sesuai perjanjian dengan Lembaga Manajemen Kolektif”.

Tags:

Berita Terkait