Kenali Perbedaan Mendasar Hak Cipta, Paten, Desain Industri, dan Merek
Utama

Kenali Perbedaan Mendasar Hak Cipta, Paten, Desain Industri, dan Merek

Manfaat KI bukan hanya perlindungan hukum saja, namun juga merupakan asset atau intangible yang bersifat komersil untuk meningkatkan nilai atau omset perusahaan.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Acara PaDi Talks; Mengenal Lebih Dalam Apa itu Kekayaan Intelektual (KI). Foto: Tangkapan layar Youtube
Acara PaDi Talks; Mengenal Lebih Dalam Apa itu Kekayaan Intelektual (KI). Foto: Tangkapan layar Youtube

Kekayaan Intelektual adalah hak yang timbul dari hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Pada intinya Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada kreator, inventor, desainer, dan pencipta berkaitan dengan kreasi atau karya intelektual mereka.

Kekayaan intelektual dibagi menjadi dua kategori yaitu Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri yang terbagi menjadi 5 jenis yaitu Paten, Merek, Desain Industri, Rahasia Dagang dan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu. Dari karya-karya intelektualitas itu pula kita dapat mengetahui dan memperoleh gambaran mengenai pertumbuhan dan perkembangan ilmu pengetahuan, seni, sastra bahkan teknologi, yang sangat besar artinya bagi peningkatan taraf kehidupan, peradaban dan martabat manusia.

Namun hingga saat ini, masih banyak pihak yang keliru membedakan lima jenis KI tersebut, misalnya saja paten dan merek. Padahal secara konsep kelimanya sangat jauh berbeda. Konsultan Easybiz, Iskandar, menjelaskan secara sederhana perbedaan untuk empat jenis hak cipta tersebut.

Baca Juga:

Pertama, hak cipta. Hak cipta merupakan hak ekslusif mengumumkan atau memerbanyak ciptaan dengan subyek pencipta. Adapun obyek dar hak cipta adalah seni, sastra, software, dan ilmu pengetahuan dengan proses pendaftaran selama tiga bulan dan memberikan perlindungan kepada pencipta selama lima puluh tahun, pencipta meninggal perlindungan diberikan hingga tujuh puluh tahun dan tidak dapat diperpanjang.

“Siapa pemegang hak cipta? Yaitu pencipta sebagai pemilik Hak Cipta, pihak yang menerima hak tersebut secara sah dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut secara sah,” kata Iskandar dalam PaDi Talks bertema “Mengenal Lebih Dalam Apa Itu Kekayaan Intelektual”, Rabu (8/3).

Kedua, paten. Paten adalah hak ekslusif yang diberikan Negara keada investor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait