Kenali Perbedaan Pengalihan Hak Paten dan Lisensi Paten
Terbaru

Kenali Perbedaan Pengalihan Hak Paten dan Lisensi Paten

Perbedaan pengalihan hak dan lisensi paten terletak pada cakupan penggunaan paten tersebut. Pada pengalihan paten, pemegang paten memberikan secara permanen hak patennya kepada pihak lain.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Kenali Perbedaan Pengalihan Hak Paten dan Lisensi Paten
Hukumonline

Dalam Hak Kekayaan Intelektual dapat dialihkan atau di lisensi-kan. Dalam paten misalnya, dapat beralih atau dialihkan, baik seluruh maupun sebagian karena: pewarisan; hibah; wakaf; wasiat; perjanjian tertulis; atau sebab lain yang dibenarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara lisensi adalah pemberian izin atau penyerahan hak atau sesuatu dari satu pihak ke pihak lainnya untuk melakukan produksi atas suatu produk atau jasa tertentu yang sebelumnya telah dipatenkan oleh yang menciptakannya pertama kali.

Meski terlihat sama namun pengalihan hak paten dan lisensi paten adalah dua hal yang berbeda. Subkoordinator Pemeliharaan, Mutasi, dan Lisensi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM, Syahroni, menjelaskan bahwa sebagai hak eksklusif, paten dapat dialihkan oleh inventornya atau oleh yang berhak atas invensi tersebut kepada perorangan atau kepada badan hukum. Dalam hal ini, yang dimaksud dengan dapat beralih atau dialihkan hanyalah hak ekonominya saja, sedangkan untuk hak moral tetap melekat pada diri inventor.

Selain itu, Syahroni menyebutkan bahwa terdapat enam cara agar paten dapat beralih atau dialihkan baik seluruhnya maupun sebagian, serta harus dilakukan secara notaril (akta otentik).

Baca Juga:

Hak paten sebagaimana diatur dalam Pasal 74 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (UU Paten) dapat beralih atau dialihkan baik seluruhnya maupun sebagian karena: pewarisan; hibah; wasiat; wakaf; perjanjian tertulis; atau sebab lain yang dibenarkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengalihan hak atas Paten harus disertai dokumen asli Paten berikut hak lain yang berkaitan dengan Paten. Segala bentuk pengalihan hak atas Paten harus dicatat dan diumumkan dengan dikenai biaya.

”Paten dapat dialihkan karena pewarisan, hibah, wasiat, wakaf perjanjian tertulis, ataupun sebab lain yang dibenarkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Syahroni, Jumat (19/8).

Tags:

Berita Terkait