Kenali Teori Ini Agar Efektif Menindak Kejahatan Korporasi
Berita

Kenali Teori Ini Agar Efektif Menindak Kejahatan Korporasi

Salah satunya, UU Pemberantasan Tipikor belum terlalu jelas mengatur tentang konsep pertanggungjawaban pidana dan kriteria kesalahan korporasi.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Para narasumber dalam Seminar Nasional bertajuk 'Refleksi Konstitusi di Era 4.0 dalam Upaya Penegakkan Hukum Pertanggungjawaban Pidana Korporasi pada Tindak Pidana Korupsi' di Jakarta, Rabu (24/4) lalu.
Para narasumber dalam Seminar Nasional bertajuk 'Refleksi Konstitusi di Era 4.0 dalam Upaya Penegakkan Hukum Pertanggungjawaban Pidana Korporasi pada Tindak Pidana Korupsi' di Jakarta, Rabu (24/4) lalu.

Penindakan tindak pidana atau kejahatan yang dilakukan entitas korporasi bukan hal mudah dibuktikan. Di sisi lain, sebuah korporasi atau perusahaan seringkali memberi manfaat dan kontribusi yang besar terhadap masyarakat dan negara. Mulai dari pungutan pajak, tersedianya lapangan pekerjaan, dan berbagai macam kontribusi lain demi kesejahteraan masyarakat.  

 

Penindakan terhadap korporasi sebagai pelaku kejahatan seharusnya dilakukan secara hati-hati. Jangan sampai proses hukum terhadap korporasi berakibat menghentikan kegiatan usahanya yang berpengaruh pada banyak hal. Untuk itu, perlu mengenali berbagai macam doktrin pertanggungjawaban pidana korporasi untuk menentukan siapa pelaku dari tindak pidana korporasi dalam penerapan hukuman.

 

Pandangan ini disampaikan oleh Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung (MA) Prof Surya Jaya dalam Seminar Nasional bertajuk “Refleksi Konstitusi di Era 4.0 dalam Upaya Penegakkan Hukum Pertanggungjawaban Pidana Korporasi pada Tindak Pidana Korupsi” di Jakarta, Rabu (24/4/2019) lalu.

 

Selain Surya Jaya, hadir sebagai pembicara dalam seminar  ini yaitu Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif; Anggota Komisi III DPR Taufiqul Hadi; dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Prija Djatmika. Baca Juga: Pengaturan Kejahatan Korporasi dalam RKUHP Perlu Sinkronisasi

 

Surya Jaya mengatakan secara teroritis ada ukuran untuk menentukan pertanggungjawaban pidana korporasi, mulai teori identifikasi, vicarious liability, dan delegasi tergantung posisi kasusnya siapa pihak yang melakukan kesalahan (mens rea) dalam tindak pidana korporasi tersebut.

 

“Tergantung bagaimana kasusnya. Misalnya, jika pelaku dari tindak pidana korporasi tersebut adalah karyawannnya, maka dapat diterapkan teori identifikasi. Pertanggungjawaban pidana korporasi bisa dilimpahkan kepada sebagai atau seluruh pengurus korporasi (vicarious liability),” kata Surya.

 

Dosen Fakultas Hukum Univertas Brawijaya Prija Djatmika juga menyebut beberapa teori hukum yang ada dalam tindak pidana korporasi. Pertama, teori identifikasi, suatu korporasi dapat melakukan kejahatan melalui individu yang bertindak untuk dan atas nama korporasi yang memiliki posisi tinggi atau memainkan kunci pengambilan keputusan korporasi. “Atribusi kesalahan pengurus adalah kesalahan korporasi,” kata dia.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait