Kenapa Negara Melanggengkan Kriminalisasi atas Komunisme dalam RKUHP?
Kolom

Kenapa Negara Melanggengkan Kriminalisasi atas Komunisme dalam RKUHP?

Walaupun RKUHP membatasi kriminalisasi apabila dilakukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan, tidak berarti setiap orang dengan leluasa mempelajarinya, apalagi mengembangkannya.

Bacaan 7 Menit
Mulya Sarmono. Foto: Istimewa
Mulya Sarmono. Foto: Istimewa

#SemuaBisaKena menjadi tagline perlawanan masyarakat sipil, saat Rancangan Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) kembali dibahas oleh pemerintah. Gerakan tersebut muncul karena RKUHP saat ini dinilai memuat pasal-pasal yang bermasalah, sehingga harus ditolak. Salah satunya, pasal mengenai pelarangan menyebarkan dan mengembangkan ajaran komunisme/marxisme-leninisme.

Pada RKUHP versi 04 Juli 2022, ajaran yang dilarang tersebut diatur dalam Pasal 188. Di dalamnya memuat beberapa ayat dengan pengaturan mengenai jenis perbuatan serta sanksi penjara. Misalnya, pelarangan terhadap penyebaran atau pengembangan ajaran komunisme/marxisme-leninisme, akan diganjar dengan penjara maksimal empat tahun. Apabila penyebarannya dimaksudkan untuk mengubah atau mengganti dasar negara, akan diganjar penjara maksimal tujuh tahun. Sedangkan jika penyebaran ajaran tersebut ternyata berdampak semakin luas, sanksinya juga akan semakin bertambah. Sanksi yang terberat yaitu selama 15 tahun. Meskipun kemudian ada pengecualian, tidak akan dipidana jika yang dilakukan adalah kajian terhadap ajaran komunisme/marxisme-leninisme untuk kepentingan ilmu pengetahuan.

Larangan dalam RKUHP tidak hanya sebatas penyebaran ajaran tersebut saja. Tetapi juga untuk mendirikan organisasi yang menganut ideologi yang sama, sebagaimana diatur dalam Pasal 189. Pelarangan juga dilakukan apabila seseorang mengadakan hubungan, memberikan bantuan atau menerima bantuan dari organisasi, baik di dalam maupun di luar negeri yang menganut ajaran komunisme/marxisme-leninisme dengan maksud mengubah dasar negara atau menggulingkan pemerintah yang sah. Kedua perbuatan yang diatur dalam pasal tersebut diancam dengan pidana penjara maksimal sepuluh tahun lamanya. Pengaturan pasal ini berbeda dengan yang sebelumnya, yakni tidak ada perbuatan yang menjadi pengecualian.

Kedua pasal tersebut merupakan larangan paling awal yang diatur pada Buku Kedua RKUHP. Buku Pertama berisi ketentuan umum hukum pidana, sedang Buku Kedua berisi larangan dan sanksi pidana. Sehingga dari segi penyusunan saja, terlihat bahwa ajaran komunisme/marxisme-leninisme menjadi sesuatu yang diprioritaskan untuk dilarang dan disanksi pidana.

Baca juga:

Pada konteks sejarah hukum pidana di Indonesia, pasal yang serupa tidak diatur dalam KUHP di awal kemerdekaan sampai pada akhir periode Orde Baru. Sanksi pidana bagi penyebar ajaran tersebut justru diatur pada awal reformasi. Pemerintah menganggap bahwa penyebarannya sebagai bagian dari kejahatan terhadap keamanan negara, sejenis dengan kejahatan makar untuk menggulingkan pemerintah atau pemberontakan dengan senjata (UU No. 27 Tahun 1999). Walaupun diatur di era reformasi, namun aturan pidana tersebut mengacu pada Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) Nomor: XXV/MPRS/1996 Tahun 1966 yang mengatur pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI) serta larangan untuk menyebarkan atau mengembangkan ajaran komunisme/marxisme-leninisme.

Lahirnya Ketetapan MPRS tersebut menjadi salah satu cara yang dilakukan di awal pemerintahan Orde Baru, untuk merespon peristiwa Gerakan 30 September 1965 (G30S/PKI). G30S/PKI sendiri dianggap sebagai gerakan makar dengan melakukan penculikan dan pembunuhan terhadap para perwira tinggi militer. PKI kemudian dituduh sebagai dalang atas peristiwa tersebut.

Tags:

Berita Terkait