Kendala Penyelesaian Kasus Kekerasan Berbasis Gender Online dan KDRT
Catahu LBH Apik 2021

Kendala Penyelesaian Kasus Kekerasan Berbasis Gender Online dan KDRT

Tahun 2021 LBH Apik Jakarta menerima 1.321 pengaduan, jumlah itu meningkat dari tahun sebelumnya 1.178 (2020), dan 794 (2019). Kasus paling banyak diadukan terkait kekerasan berbasis gender online (KBGO) 489 kasus dan kekerasan rumah tangga (KDRT) 374 kasus.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Kasus kekerasan yang menimpa perempuan dan anak kerap terjadi di berbagai daerah dan jumlahnya tidak sedikit. Catatan Akhir Tahun (Catahu) LBH Apik Jakarta 2021 menunjukan jumlah pengaduan tahun 2021 sebanyak 1.321. Jumlah itu jauh lebih tinggi daripada pengaduan tahun 2020 sebesar 1.178.

Koordinator Divisi Pelayanan Hukum LBH Apik Jakarta, Uli Pangaribuan, mengatakan pengaduan paling banyak terkait kasus kekerasan berbasis gender online (KBGO) sebanyak 489 kasus, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebanyak 374 kasus, tindak pidana umum 81 kasus, kekerasan dalam pacaran 73 kasus, dan kekerasan seksual dewasa 66 kasus.

“Tahun 2021 terjadi perubahan pengaduan yang masuk ke LBH Apik Jakarta biasanya didominasi kasus KDRT menjadi kasus KBGO,” kata Uli dalam peluncuran “Catatan Akhir Tahun LBH Apik Jakarta 2021” secara daring, Jumat (10/12/2021). (Baca Juga: Perlu Penanganan Luar Biasa terhadap Kejahatan Seksual Anak)

Hukumonline.com

Bentuk KBGO yang diadukan antara lain ancaman distribusi (Malicious Distribution), konten ilegal (illegal content), memperdaya (cyber grooming), pelecehan online (cyber sexual harassment), pencemaran nama baik (online defamation), pelanggaran privasi (infringement of privacy), dan penguntitan online. Uli mengatakan kasus KBGO tahun ini mengalami peningkatan signifikan ketimbang beberapa tahun terakhir.

Modus yang dilakukan pelaku seperti bujuk rayu menjadi pacar atau dinikahi, kemudian korban diminta untuk mengirimkan video atau foto pribadinya. Selain itu, korban juga diminta sejumlah uang dengan ancaman jika tidak mengirimkan dokumen pribadinya itu akan disebar. Modus paling banyak diadukan pelapor kasus KBGO yakni ancaman penyebaran foto pribadi.

Pelakunya dilakukan oleh orang yang dikenal oleh korban seperti pacar, mantan pacar, suami, mantan suami, teman, dan orang yang baru dikenal korban di media sosial. “Bahkan ada juga yang tidak diketahui pelakunya (anonumous),” ujarnya.

Dia merinci penanganan kasus KBGO dilakukan melalui konsultasi (489 kasus), mediasi (25), somasi (65), lapor polisi (25), psikolog (54), proses pengadilan (2), dan lembaga jaringan (129). Kendati jumlah pengaduan kasus KBGO banyak, tapi penanganannya masih mengalami kendala. Misalnya absennya dasar hukum khusus untuk kasus KBGO, berpotensi mengkriminalisasi korban, tidak melindungi hak-hak korban, dan pengadilan masih menggelar persidangan secara terbuka untuk umum meskipun kasus asusila.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait