RUU TPKS
Divisi Perubahan Hukum LBH Apik Jakarta, Dian Novita, mengatakan LBH Apik Jakarta bersama jaringan masyarakat sipil menginisiasi DIM RUU PKS versi masyarakat sipil. Sebagian usulan itu diadopsi dalam draf RUU TPKS versi Baleg DPR tertanggal 8 Desember 2021 terutama berkaitan dengan penambahan jenis tindak pidana, hak korban, eksistensi layanan pengaduan, dan pendamping korban.
Selain pengesahan RUU TPKS, Dian menyebut LBH Apik Jakarta juga mendorong revisi UU ITE. Beberapa upaya yang telah dilakukan yakni menyelenggarakan FGD dan pembuatan analisis putusan berkaitan dengan Pasal 27 ayat (1) dan ayat (3) UU ITE terhadap perempuan. Membuat kertas kajian bersama organisasi masyarakat sipil lainnya, peneliti, dan akademisi tentang dampak norma dan implementasi Pasal 27 ayat (1) dan ayat (3) UU ITE terhadap perempuan.
LBH Apik Jakarta ikut mendorong pemerintah daerah provinsi Jakarta untuk menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Bantuan Hukum. Dian menjelaskan pihaknya sudah melakukan audiensi dengan pemerintah daerah provinsi DKI Jakarta, fraksi-fraksi DPRD DKI Jakarta dan Bapemperda. Bahkan, sudah membuat policy brief, naskah akademik dan draf Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum DKI Jakarta versi masyarakat sipil.
“Walau belum masuk prolegnas daerah, tapi ada keinginan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mulai membahas rancangan Perda tersebut.”