Kendalikan Bahaya Merokok, Pemerintah Naikkan Cukai Hasil Tembakau
Terbaru

Kendalikan Bahaya Merokok, Pemerintah Naikkan Cukai Hasil Tembakau

Presiden telah menyetujui untuk menaikkan cukai rokok sebesar 10 persen untuk tahun 2023 dan 2024.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Kendalikan Bahaya Merokok, Pemerintah Naikkan Cukai Hasil Tembakau
Hukumonline

Pemerintah terus melaukan upaya pengendalian bahaya rokok lewat instrument cukai. Instrument ini akan mengendalikan produksi hasil tembakau dan meningkatkan edukasi bahaya merokok kepada masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani saat memberikan keterangan pers usai mengikuti rapat terbatas (ratas) mengenai kebijakan cukai hasil tembakau tahun 2023 yang dipimpin Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Kamis (3/11) di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat.

“Kita menggunakan instrumen cukai di dalam rangka untuk mengendalikan konsumsi dari hasil tembakau, yaitu rokok, terutama untuk menangani prevalensi dari anak-anak usia 10-18 tahun yang merokok, yang di dalam RPJMN ditargetkan harus turun ke 8,7 persen pada tahun 2024,” katanya dilansir dari laman resmi Setkab.

Baca Juga:

Hal ini juga sejalan dengan kebijakan pemerintah untuk meningkatkan edukasi dan sosialisasi pada masyarakat mengenai bahaya merokok.

“Saat ini, kita juga akan terus menggunakan instrumen cukai di dalam rangka untuk bisa mengendalikan produksi, dan sekaligus juga untuk meningkatkan edukasi dan sosialisasi pada masyarakat mengenai bahaya merokok,” tambahnya.

Meski demikian, lanjut Menkeu, pemerintah juga memperhatikan beberapa aspek pada industri rokok yang harus dipertimbangkan dalam pengambilan kebijakan tersebut.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait