Kendaraan Tak Kuat Menanjak, Konsumen Gugat Produsen Mobil
Utama

Kendaraan Tak Kuat Menanjak, Konsumen Gugat Produsen Mobil

Sebelumnya, para konsumen telah melapor serta melakukan perbaikan di bengkel resmi DFSK, namun kendaraan masih mengalami kendala yang sama. DFSK menyatakan akan berusaha untuk menyelesaikan permasalahan hukum sebaik-baiknya.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 3 Menit
David ML Tobing, kuasa hukum para konsumen. Foto: RES
David ML Tobing, kuasa hukum para konsumen. Foto: RES

Tujuh konsumen pengguna kendaraan DFSK Glory 580 Turbo CVT, tahun pembuatan 2018 mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap PT Sokonindo Automobile selaku ATPM dan produsen, serta enam pihak lainnya selaku dealer dan bengkel resmi DFSK. Gugatan teregister secara e-court (online) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor register: PN JKT.SEL-122020BS2 tanggal 3 Desember 2020. 

Para Konsumen mengajukan gugatan sehubungan dengan kendaraan DFSK Glory 580 Turbo CVT, tahun pembuatan 2018 yang mengalami kendala pada waktu berjalan di tanjakan dan/atau saat berada di jalan kemacetan yang menanjak (stop & go), baik pada saat digunakan luar kota ataupun di parkiran mall.

Kuasa hukum para konsumen, David ML Tobing, mengatakan para Konsumen telah melaporkan serta melakukan perbaikan di bengkel resmi DFSK, namun sampai saat ini kendaraan para konsumen masih mengalami kendala yang sama yaitu tidak dapat berjalan di tanjakan dan/atau saat berada di kemacetan yang menanjak (stop & go). (Baca: Pentingnya Memahami Isi Klausula Baku dalam Kontrak Jasa Pembiayaan)

"Klien kami membeli mobil DFSK Glory 580 Turbo CVT karena tertarik pada spesifikasi serta fasilitas yang di tawarkan, apalagi mobil ini memiliki turbo yang seharusnya memiliki tenaga yang lebih baik dibanding mobil sekelasnya yang tidak memiliki turbo, tetapi klien kami mengalami gagal tanjak rata-rata lebih dari 2 kali. Hal ini membuat klien kami menjadi takut menggunakan kendaraan untuk berpergian atau pada saat berada di jalanan yang menanjak," ungkap David dalam keterangannya.

Lebih lanjut, David Tobing menjelaskan kendaraan para konsumen yang dibeli dan dipergunakan oleh para konsumen sangatlah tidak layak digunakan karena tidak memiliki tenaga yang baik saat berkendara dengan kondisi tanjakkan. Hal ini, kata David, merupakan bukti bahwa kendaraan para konsumen yang diproduksi dan dijual oleh DFSK adalah kendaraan yang mengandung cacat tersembunyi.

“Hal tersebut sangatlah berbahaya bagi para konsumen karena dapat mengakibatkan kecelakaan yang fatal pada saat Para Konsumen mengendarainya dan dapat membahayakan pihak lain,” kata advokat yang sering menangani kasus konsumen ini.

David menilai DFSK telah melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Peraturan Menteri Perhubunggan Republik Indonesia Nomor PM 33 Tahun 2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor, Pasal 18 point b dan c mengenai uji untuk kerja mesin serta uji kemampuan jalan, di mana DFSK dilarang memperdagangkan barang yang mengandung cacat tersembunyi dan wajib bertanggung jawab atas kerugian para konsumen.

Tags:

Berita Terkait