Kepailitan, Momok Menakutkan di Masa Pandemi
Utama

Kepailitan, Momok Menakutkan di Masa Pandemi

Jumlah kasus kepailitan dan PKPU diprediksi akan terus meningkat selama pandemi.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

Untuk total kasus kepailitan dan PKPU di PN Medan Kota periode Januari 2019-Juni 2010 berjumlah 55 kasus dengan rincian Kuartal I 2019 berjumlah 12 kasus, Kuartal II berjumlah 5 kasus, Kuartal III 2019 berjumlah 12 kasus, Kuartal IV 2019 berjumlah 9 kasus. Sedangkan Kuartal I 2020 berjumlah 12 kasus, Kuartal II 2020 berjumlah 5 kasus.

Kemudian, total kasus kepailitan dan PKPU di PN Semarang Kota pada periode Januari 2019-Juni 2020 berjumlah 100 kasus, dengan rincian Kuartal I 2019 berjumlah 19 kasus, Kuartal II berjumlah 12 kasus, Kuartal III berjumlah 23 kasus, Kuartal IV berjumlah 10 kasus. Sedangkan Kuartal I 2020 berjumlah 20 kasus, dan Kuartal II 2020 berjumlah 16 kasus.

Di PN Surabaya total kasus kepailitan PKPU pada periode Januari 2019-Juni 2020 sebanyak 146 kasus. Untuk Kuartal I berjumlah 21 kasus, Kuartal II berjumlah 21 kasus, Kuartal III berjumlah 22 kasus, Kuartal IV berjumlah 42 kasus. Sedangkan Kuartal I 2020 berjumlah 21 kasus, dan Kuartal II berjumlah 19 kasus.

Hukumonline.com

Persentase perkara kepailitan dan PKPU di lima Pengadilan Negeri periode Januari 2019-Juni 2020. Sumber: Riset HOL

Terus Meningkat

Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) memprediksi jumlah kasus kepailitan dan PKPU akan terus meningkat selama pandemi. Ketua Umum AKPI Jimmy Simanjuntak mengatakan bahwa tren permohonan pailit, terutama PKPU mengalami peningkatan yang cukup signifikan sejauh ini. Menurutnya, peningkatan perkara pailit dan PKPU terjadi karena adanya wanprestasi yang dilakukan oleh debitur akibat Covid-19. Misalnya tidak menjalankan kewajiban, seperti membayar utang akibat situasi keuangan perusahaan yang menurun.

“Kalau naik pasti (pailit dan PKPU), tapi secara rigit belum bisa memberikan data atau jumlah karena biasanya dicatat hingga akhir tahun. Tapi trend sudah pasti naik,” katanya kepada hukumonline, Senin (24/8) lalu.

Jika dibandingkan dengan periode pertama pada tahun lalu, Jimmy mengatakan bahwa permohonan pailit dan PKPU meningkat cukup tajam di masa pandemi, dengan kenaikan jumlah perkara sebanyak 50 persen. “Kalau sampai di semester pertama tahun ini kenaikan mencapai 50 persen jika dibanding dengan periode yang sama pada tahun lalu. Mayoritas perkara awal adalah PKPU, tapi ada yang berakhir dengan pailit,” katanya.

Tags:

Berita Terkait