Kepastian Alat Kelengkapan Dewan Bahas RUU Perampasan Aset Ditentukan Bamus
Terbaru

Kepastian Alat Kelengkapan Dewan Bahas RUU Perampasan Aset Ditentukan Bamus

Komisi III prinsipnya menunggu hasil rapat Bamus selepas masa reses. Presiden Joko Widodo bakal meneken Surpres dan melayangkan ke DPR pasca Lebaran 2023.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Anggota Komisi III DPR  Wihadi Wiyanto. Foto: dpr.go.id
Anggota Komisi III DPR Wihadi Wiyanto. Foto: dpr.go.id

Pemerintah sudah mulai bergegas bakal menyodorkan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Tindak Pidana. Di internal pemerintah, kementerian/lembaga sudah mengoreksi dan memberikan paraf persetujuan, itu artinya sudah ada kepastian nasib RUU Perampasan Aset bakal bergerak maju di parlemen nantinya.

Anggota Komisi III Wihadi Wiyanto  mengatakan infromasi yang didapat, pemerintah sudah rampung menyusun RUU Perampasan Aset Tindak Pidana. Rencananya, pemerintah bakal mengirimkan draf RUU beserta naskah akademiknya. Tapi masalahnya, DPR sudah memasuki masa reses. Walhasil, anggota dewan mayoritas menyambangi daerah pemilihannya menemuui konstituennya.

Sebagai anggota komisi yang membidangi hukum di DPR, Wihadi masih menunggu hasil dari rapat Badan Musyawarah (Bamus) yang bakal menentukan alat kelengkapan dewan yang bakal membahasnya bersama pemerintah. Seperti apakah alat kelengkapan dewan Komisi III, Badan Anggaran (Banggar), Badan Legislasi (Baleg), atau malah dalam bentuk Panitia Kerja (Panja) maupun Panitia Khusus (Pansus).

“Nanti kita menunggu lebih lanjut dari Bamus DPR. Jadi sifatnya karena reses kita belum pasti tahu siapa yang akan membahas. Jadi kita serahkan saja setelah reses siapa yang akan membahas,” ujar politisi Partai Gerindra itu kepada Hukumonline, Selasa (18/4/2023).

Baca juga:

Terpisah, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Moh Mahfud MD menegaskan draf RUU Perampasan Aset Tindak Pidana sudah rampung secara keseluruhan disusun pemerintah. Karenanya, Presiden Joko Widodo pun bakal menindaklanjuti dengan menerbitkan Surat Presiden (Surpres) yang memuat penunjukan perwakilan pemerintah yang bakal membahas RUU Perampasan Aset Tindak Pidana bersama DPR.

Tapi, penandatanganan Surpres oleh Presiden Jokowi bakal dilakukan pasca Lembaran 2023 mendatang. Dia menuturkan, draf RUU beserta substansinya telah disisir menyeluruh oleh pimpinan kementerian/lembaga terkait khususnya soal typo. Mahfud memastikan tak ada perubahan substansi materi RUU Perampasan Aset Tindak Pidana.

Tags:

Berita Terkait