Kepastian dan Langkah Hukum Terhadap Tindakan Malapraktik
Terbaru

Kepastian dan Langkah Hukum Terhadap Tindakan Malapraktik

Ada faktor internal dan eksternal yang mempengaruhi timbulnya malapraktik.

Oleh:
CR-27
Bacaan 3 Menit

Sedangkan dalam aspek perdata, Pasal 1365 KUHPerdata dengan ganti rugi yang selanjutnya diatur dalam UU No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan terkait dengan ganti rugi karena telah dilakukan perbuatan melawan hukum oleh tenaga kesehatan sehingga dapat dituntut ganti rugi oleh korban.

Namun, tidak jarang ditemui dalam kasus malapraktik di Indonesia tidak diselesaikan dengan keputusan hukum yang tetap, sehingga hal ini memberikan sinyal bahwa adanya ketidakpastian hukum secara khusus bagi para pasien korban malapraktik medis. Sudah saatnya, diperlukan suatu kepastian hukum yang jelas untuk hak-hak korban maalpraktik tenaga medis.

Terkait tanggung jawab hukum malapraktik medis, ia melanjutkan jika tindakan dokter sudah mendapat persetujuan pasien, maka tanggung jawab hukumnya ada pada dokter. Hal ini diatur dalam Pasal 17 ayat (1) Permenkes No.290/MENKES/PER/III/2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran.

Jika pelaksanaan persetujuan tindakan kedokteran atau semua bentuk kelalaian tenaga kesehatan yang merugikan pasien dirumah sakit atau terhadap semua bentuk kelalaian  serta kesalahan dalam pelayanan terhadap pasien, maka tanggung jawab hukumnya berada di bawah rumah sakit.

Untuk hal ini, undang-undang mengaturnya dalam Pasal 17 ayat (2) Permenkes No.290/MENKES/PER/III 2008, pasal 46 UU No.44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit, Pasal 58 UU No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan serta Pasal 77 UU No.36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.

Tags:

Berita Terkait