Dalam menghadapi tekanan ekonomi saat ini, pemerintah melihat peluang peningkatan investasi untuk memperkuat daya saing. Selain itu, pemerintah juga mengeluarkan berbagai kebijakan kemudahan legalitas sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) seperti pemerolehan sertifikasi halal.
Pemerintah juga mengupayakan perbaikan perizinan usaha OSS agar memudahkan pelaku usaha. Kemudian, pemerintah juga sedang memproses perubahan UU Cipta Kerja sesuai amar putusan MK.
Airlangga menjelaskan perubahan UU Cipta Kerja tersebut akan dilakukan setelah pemerintah bersama DPR merevisi UU 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dalam UU 15/2019.
“Setelah UU terbuet selesai direvisi tentunya pemerintah akan lanjutkan revisi UU CK sesuai amar putusan MK,” jelas Airlangga.