Kepastian Sistem Kerja Advokat Selama PPKM Darurat Menunggu Keputusan Mendagri
Terbaru

Kepastian Sistem Kerja Advokat Selama PPKM Darurat Menunggu Keputusan Mendagri

Untuk sementara waktu, advokat masih masuk dalam kategori WFH sesuai dengan Inmendagri 18/2021.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Penyemprotan oleh petugas gabungan dari PMI, TNI, dan Polri ini untuk mencegah penyebaran Covid-19 yang semakin meningkat di Indonesia. Foto: RES
Penyemprotan oleh petugas gabungan dari PMI, TNI, dan Polri ini untuk mencegah penyebaran Covid-19 yang semakin meningkat di Indonesia. Foto: RES

Pemerintah telah menetapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk Pulau Jawa-Bali selama dua pekan terhitung sejak tanggal 5 Juli hingga 20 Juli mendatang. Meningkatnya angka Covid-19 sejak Juni lalu menjadi latar belakang pemberlakukan PPKM darurat ini.

Dalam Instruksi Mendagri No 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali hanya dua sektor yang dimungkinkan untuk melakukan kegiatan Work From Office (WFO) yakni sektor esensial dan kritikal. Bagi jenis kegiatan usaha yang tidak termasuk ke dalam dua sektor tersebut wajib menjalankan kegiatan Work From Home (WFH), termasuk seluruh profesi seperti profesi advokat, notaris, maupun akuntan.

Ketentuan ini kemudian menjadi problematika di kalangan advokat. Sebagai perangkat hukum yang wajib hadir dalam proses persidangan, kalangan advokat selayaknya menjadi bagian dari sektor esensial bersama dengan penegak hukum lainnya seperti hakim, jaksa, dan kepolisian. (Baca: Pemprov DKI Dukung Kantor Advokat Masuk Sektor Esensial, Tapi…)

Atas situasi tersebut beberapa waktu lalu Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Suara Advokat Indonesia, Juniver Girsang, akhirnya menyampaikan surat kepada Presiden Joko Widodo terkait pemberlakukan PPKM Darurat yang tidak memasukkan advokat dalam sektor esensial. Dalam surat tersebut, dia menyampaikan permohonan sekaligus harapan agar advokat sebagai salah satu pilar penegak hukum ditetapkan sebagai bagian dari sektor esensial dalam pelaksanaan PPKM Darurat Jawa-Bali.

Pada dasarnya pemerintah daerah (Pemda) bisa saja menetapkan advokat sebagai profesi yang masuk ke sektor esensial, artinya kebijakan bersifat sektoral. Namun sejauh ini upaya untuk memasukkan advokat ke sektor esensial masih menjadi pembahasan oleh para stakeholder dan pemerintah khususnya Mendagri.

Sebenarnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sempat melakukan revisi terhadap Inmendagri No 15/2021 dengan menerbitkan Inmendagri No.18 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Inmendagri No.15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa-Bali pada 8 Juli 2021. Namun Inmendagri ini hanya merevisi prosentase pelaksaanaan WFH dan WFO selama PPKM Darurat pada sektor esensial dan kritikal. Dua Inmendagri tersebut tidak memasukan bidang usaha jasa profesi advokat ke dalam sektor esensial.

Terkait kemungkinkan adanya kebijakan sektoral Pemda DKI Jakarta untuk profesi advokat, Wakil Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Sahat Parulian mengatakan bahwa hingga saat ini pihaknya masih menjalankan aturan terkait PPKM Darurat berdasarkan regulasi yang dikeluarkan oleh Kemendagri. Namun demikian, dia mengaku telah melakukan beberapa kali pertemuan bersama Kemendagri untuk membahas sistem kerja advokat selama PPKM Darurat.

Tags:

Berita Terkait