Kepemilikan Legalitas Izin Usaha Beri Kepastian dan Perlindungan Hukum UMKM
Terbaru

Kepemilikan Legalitas Izin Usaha Beri Kepastian dan Perlindungan Hukum UMKM

Kementerian Perdagangan terus menforong kemudahan pelaku usaha memperoleh perizinan usaha dengan OSS.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 3 Menit
Kepemilikan Legalitas Izin Usaha Beri Kepastian dan Perlindungan Hukum UMKM
Hukumonline

Kementerian Perdagangan (Kemendag) mendukung pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) meningkatkan kontribusinya terhadap perekonomian. Bentuk dukungan ini antara lain melalui program kemudahan mendapatkan perizinan usaha secara Online Single Submission (OSS) dan peningkatan kualitas produk.

Kepemilikan legalitas perizinan usaha akan memberikan kepastian dan perlindungan hukum sekaligus mempercepat perluasan pasar melalui kontrak secara legal dengan berbagai lokapasar (marketplace).

“Pemerintah berkomitmen memfasilitasi   perizinan, khususnya bagi UMKM. UMKM   memiliki kontribusi besar terhadap produk domestik bruto (61 persen) dan penyerapan tenaga kerja (97 persen). Melalui aplikasi Online Single Submission (OSS), pendaftaran perizinan usaha menjadi lebih mudah, efisien, hemat waktu dan tenaga, cepat, transparan, dan dapat   memantau perkembangan proses   perizinan   secara daring,” ungkap Plt. Direktur Jenderal   Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Moga Simatupang, seperti dilansir situs Kemendag.

Baca Juga:

Moga menambahkan, OSS meminimalkan persyaratan, tanpa dikenakan biaya satu rupiah pun, dan dapat dilakukan dari manapun secara aktual. Berdasarkan data Kementerian Investasi pada 2022, sebanyak 50 persen UMKM belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

Ketiadaan NIB akan merugikan pelaku UMKM. Pelaku UMKM kehilangan kesempatan mendapatkan beberapa fasilitas pemerintah, seperti memperoleh kredit usaha rakyat dengan suku bunga rendah, pelatihan dan pembinaan dari pemerintah pusat maupun daerah.

Selain itu, menghilangkan kesempatan kontrak dengan pembeli yang mempersyaratkan adanya legalitas. NIB adalah salah satu wujud implementasi dari Undang-Undang Cipta Kerja yang kemudian dicabut menjadi Perpu Cipta Kerja.

Tags:

Berita Terkait