Kepengurusan PP INI Hasil Kongres Palembang Tetap Sah
Utama

Kepengurusan PP INI Hasil Kongres Palembang Tetap Sah

Majelis menolak gugatan notaris senior Chairul Anom karena menganggap putusan Mahkamah Perkumpulan sudah sesuai aturan.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

 

"Nanti akan kita sikapi secara hukum, kalau dilihat pertimbangan pokok perkara yang terkait dengan kelebihan suara tidak dipertimbangkan, ini kan (jadi) bisa celah untuk ajukan banding. Tidak ada satupun pertimbangan mengenai kelebihan suara itu," ujar Anom usai sidang.

 

Ketua Bidang Pembinaan Anggota PP INI Zul Trisman menyambut baik putusan tersebut. "Terima kasih atas putusan yang terbaik buat kami, kenapa kami? Ya Pak Anom kan juga anggota, jadi putusan ini yang terbaik untuk seluruh anggota (INI)," kata Zul.

 

Saat ditanya sikap Anom yang membuka kemungkinan untuk mengajukan banding, Zul justru berkelakar. "Kalau menurut saya makin banding makin dalem, karena kita intinya surprise putusan yang terbaik untuk semua," imbuhnya.

 

Kabid Humas PP INI Mugaera Djohar menyampaikan hal senada. Menurutnya, putusan ini yang terbaik untuk seluruh anggota. Pria yang kerap disapa Mumoe ini melanjutkan pihaknya selalu membuka ruang bagi para anggota untuk bermusyawarah jika ada masalah. Hal ini pun berlaku bagi Anom, meski yang bersangkutan telah mengajukan gugatan yang baru saja diputus majelis.

 

"Mudah-mudahan ke depan kami bisa melakukan yang terbaik kepada anggota. Dan saya juga mengajak pak Anom untuk lebih aktif lagi, kita sama-sama inginkan organisasi ini bermanfaat untuk anggota," tuturnya.

 

Saat ditanya mengenai kemungkinan Anom akan mengajukan banding, Mumoe mengatakan hal tersebut hak pribadi Anom. "Semua mempunyai hak yang sama, saya pikir itu sistem hukum yang kita hormati," kata dia.

 

Seperti diketahui, Chairul Anom menggugat hasil Kongres Ikatan Notaris Indonesia (INI) XXII yang digelar pada 19-21 Mei 2016 lalu di Palembang. Anom sendiri menggugat empat pihak berkaitan dengan Kongres XXII INI yakni Mahkamah Perkumpulan INI (Tergugat I), Presidium Kongres XXII INI (Tergugat II), Ketua Umum Terpilih Kongres XXII INI, Yualita Widyadhari (Turut Tergugat I), dan mantan Ketua Umum PP INI (2013-2016), Adrian Djuaini (Turut Tergugat II).

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait